Headline

Bos Saracen Jasriadi Dituntut Dua Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Senin, 26 Maret 2018
Bos Saracen Jasriadi Dituntut Dua Tahun Penjara

Tersangka penyebar ujaran kebencian Saracen (Foto: Divhumas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Bos atau pentolan grup penyebar ujaran kebencian dan SARA, Jasriadi dituntut hukuman dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di PN Pekanbaru, Senin (26/3).

JPU Sukatmini mengatakan terdakwa terbukti melanggar hak akses media elektronik sesuai Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Jasriadi selama dua tahun dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Sukatmini dihadapan majelis hakim yang diketaui oleh Hakim Asep Koswara, didampingi hakim anggota Martin Ginting, dan Riska.

JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti merugikan orang lain karena telah menyebar ujaran kebencian melalui media sosial. Namun, JPU juga menilai hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa adalah Jasriadi belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Atas tuntutan itu, Jasriadi sebagaimana dilansir Antara menyatakan pembelaan (pledoi) yang diagendakan pada persidangan pekan mendatang.

Meskipun Saracen disebut sebagai kelompok ujaran kebencian, dalam tuntutannya JPU justru hanya menerapkan pasal ilegal access atau peretasan akun media sosial. Jasriadi (32) didakwa melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, Koordinator Saracen Provinsi Jawa Barat.

Dalam dakwaan JPU, Jasriadi melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih, Koordinator Saracen Jawa Barat pada 5 Agustus 2017. Akun tersebut saat itu telah disita Mabes Polri. Ia mendapat kunci dari Sri dan mengubah kata kunci dan melakukan pemulihan email akun tersebut.

Selanjutnya, akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.

Dalam akun yang sudah diubah, Jasriadi membuat sejumlah status. Di antaranya, "Adakah keadilan di negeri ini" dan "Mati satu tumbuh seribu".

Jasriadi lantas ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam Grup Saracen. Mereka adalah Harsono yang juga ditangkap di Pekanbaru serta Rahayu Ningsih dan Faizal Tonong.

Harsono sendiri sebelumnya telah divonis 2,8 tahun penjara dalam kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.(*)

#Saracen #Ujaran Kebencian #UU ITE #JPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Pencuri Kabel PJU Cilincing
Kasus pencurian kable PJU di Cilincing ini viral di media sosial setelah lampu jalan mati total.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Pencuri Kabel PJU Cilincing
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Bagikan