Bos Emas Siman Bahar Gugat KPK


Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut diketahui dari laman sipp.pn-Jakartaselaran.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Baca Juga
ICW Minta KPK Hadirkan Lili Pintauli di Sidang Kasus Tanjungbalai
Dalam gugatannya, Siman meminta mejelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 tertanggal 23 Agustus 2021, tidak sah.
Dalam gugatannya, Siman meminta hakim agar memutus KPK menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Siman Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ali juga mengaku menerima informasi bahwa Siman telah mengajukan praperadilan.
"Benar, Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan ajukan Praperadilan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/10).
Sebelumnya KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Namun, lembaga antirasuah belum bisa menjabarkan lebih lanjut ihwal konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, hingga identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/10). (Pon)
Baca Juga
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam-Loco Montrado
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bertemu Tersangka Korupsi EDC BRI, Dewas Turun Tangan

Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi

Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
