Bongkar Dugaan Korupsi KUR Rp 4 Miliar, Kejari Solo Periksa Saksi Ahli di Kampus UGM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 November 2024
Bongkar Dugaan Korupsi KUR Rp 4 Miliar, Kejari Solo Periksa Saksi Ahli di Kampus UGM

Kepala Kejari (Kajari) Surakarta, D.B Susanto. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jawa Tengah tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui salah satu cabang Perbankan di Solo. Kerugian negara akibat kasus tersebut diduga mencapai Rp 4 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakrata, meminta bantuan saksi ahli ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) untuk membongkar kasus dugaan korupsi pinjaman fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Surakarta. Akibat kejadian tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Surakarta, D.B Susanto mengatakan, kasus ini masih didalami penyidik kejaksaan. Kejari Solo saat ini sedang mengajukan saksi ahli untuk memperkuat atau berpendapat dugaan korupsi kasus ini.

"Ada satu orang saksi ahli dalam kasus ini untuk memperkuat atau berpendapat dugaan korupsi kasus pinjaman fiktif ini. Saksi ahlinya satu orang, Ahli ekonomi dari UGM," kata Susanto, Rabu (5/11).

Alasan diperlukannya saksi ahli dalam kasus ini karena berkaitan dengan perekonomian negara. Ia pun ingin memastikan apakah ini termasuk dalam perekonomian negara atau tidak.

"Kalau itu selesai, akan kita tetapkan sebagai tersangka. Kami targetkan akhir bulan sudah ditetapkan tersangka," katanya,

Untuk pemeriksaan saksi ahli, kata dia, dilakukan di Kampus UGM. Hal itu dilakukan karena dari pihak dosen bersangkutan sibuk.


"Karena jadwal beliau sibuk, makanya nanti kami yang jemput bola. Penyidik bisa meminta keterangan ahli dimana saja," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya juga menggandeng pihak audit swasta. Hal ini untuk memastikan berapa kerugian negara dalam kasus ini.

"Kita juga masih menunggu hasil audit swasta untuk menjaga independen. Jika audit kita terima, maka kita tetapkan tersangka. Secepatnya agar bisa segera kita limpahkan," katanya. (*)

#Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kortastipidkor Polri Geledah Beberapa Lokasi Usut Dugaan Korupsi Terkait Fasilitas Kredit Perbankan
Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, meminta keterangan sejumlah pihak, serta mengamankan dokumen yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kortastipidkor Polri Geledah Beberapa Lokasi Usut Dugaan Korupsi Terkait Fasilitas Kredit Perbankan
Indonesia
20 Orang diamankan KPK di Mapolres Imbas OTT Bupati Klaten
Tim penindakan juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dengan hitungan sementara sejumlah sekitar Rp 1 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
20 Orang diamankan KPK di Mapolres Imbas OTT Bupati Klaten
Indonesia
Bupati Klaten Diduga Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Jateng
Terkait kemungkinan langkah yang akan diambil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Luthfi belum memberikan keterangan lebih jauh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Diduga Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Jateng
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
KPK menyita satu unit mobil dan rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Terkait kronologi, terlapor (Ruben Onsu) yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Bagikan