Bomber Gereja Katedral Tinggalkan Surat Wasiat, Izin Pamit dan Siap Mati Syahid

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 29 Maret 2021
Bomber Gereja Katedral Tinggalkan Surat Wasiat, Izin Pamit dan Siap Mati Syahid

Detik-detik ledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3). Foto: Tangkapan Layar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Salah satu pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar berinisial L meninggalkan surat wasiat kepada orang tuanya sebelum melancarkan aksinya, Minggu (28/3).

"Isinya mengatakan yang bersangkutan berpamitan dan siap untuk mati syahid," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Makassar, Senin (29/3).

Baca Juga

Satu Unit Motor Terbakar di Gereja Katedral Makassar saat Bom Bunuh Diri

Aksi pengeboman di Gereja Katedral Makassar sudah lama direncanakan oleh L. Saat itu, L melakukan bom bunuh diri bersama sang istri berinsial YSF.

Identitas L dan YSF terkuak dari identifikasi tim Inafis Polrestabes Makassar serta pengecekan DNA tim Labfor Polda Sulsel.

"Keduanya menikah enam bulan lalu dan dinikahkan oleh Rizaldi yang beberapa waktu lalu ditangkap di bulan Januari," imbuh Listyo.

Pengamanan ledakan bom di Katedral Makasar. (Foto: Antara(
Pengamanan ledakan bom di Katedral Makasar. (Foto: Antara(

Rizaldi diduga pernah terlibat penyerangan di Filipina beberapa waktu silam.

"Rizaldi ini kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah) yang terkait dengan peristiwa di berita Katedral, Jolo pada 2019," kata dia.

Polisi mendapatkan identitas terduga pelaku laki-laki dengan pencocokan DNA. Puslabfor membandingkan DNA terduga pelaku bom bunuh diri tersebut dengan DNA keluarga.

Baca Juga

Bom Meledak di Katedral Makassar, PGI Minta Umat Tenang

Sedangkan, identitas pelaku perempuan terindentifikasi dengan metode sidik jari oleh tim Inafis. "Identik bahwa pelaku yang laki-laki betul bernama saudara L. Dan ini sudah kita cocokkan dengan keluarganya, sedangkan yang perempuan adalah saudara YSF," jelas Listyo.

Bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar terjadi pada Minggu (29/3) seusai Misa Minggu Palma. Kedua pelaku tewas di lokasi dan 20 warga terluka. (Knu)

#Makassar #Teroris #Terorisme #UU Terorisme #Perangi Teroris #Kapolri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Jabatan tertinggi di institusi kepolisian itu sepenuhnya menjadi wewenang presiden sehingga tidak ada korelasi dengan perubahan usia pensiun di RUU Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Bagikan