BNPT Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air oleh KKB sebagai Aksi Terorisme


Tangkapan layar - Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol Ibnu Suhendra. ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Pilot Susi Air berkewarganegaraan Selandia Baru sudah berpekan-pekan disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya, sejak 7 Februari 2023. Upaya negosiasi dan pencarian belum menemui hasil.
Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Ibnu Suhendra menegaskan, penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens merupakan aksi terorisme.
"KKB menuntut kemerdekaan dengan mengancam akan menghilangkan nyawa pilot bila tuntutan tidak dipenuhi," ucapnya dalam webinar bertajuk "Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?" disiarkan dari kanal YouTube Moya Institute di Jakarta, Jumat (17/6).
Baca Juga:
Perkembangan Pembebasan Pilot Susi Air Setelah Berpekan-pekan Disandera KKB
Cara-cara yang dilakukan oleh KKB itu, menurut dia, identik dengan aksi-aksi terorisme. Bagi Ibnu, jaringan teror yang beraksi di wilayah Indonesia saat ini menggunakan strategi menebar rasa takut sebagai cara untuk mencapai tujuannya.
"Selain itu, terdapat motif politik dan ideologi yang memenuhi unsur pidana dalam pengertian tindak pidana terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," ujarnya, seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, penanganan aksi terorisme memerlukan upaya yang sistematis, terukur, dan terkoordinasi agar masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
Ibnu juga menambahkan, terorisme adalah masalah yang penuh kompleksitas yang tidak bisa ditangani secara serampangan. Terdapat ideologi yang harus diperangi, sekaligus merupakan akar permasalahan yang harus dituntaskan.
Baac Juga:
Pemerintah Terus Buka Jalur Komunikasi Upayakan Penyelamatan Pilot Susi Air
Dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan, BNPT telah menegaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB termasuk penyanderaan pilot Susi Air.
Kekerasan KKB itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, yang juga menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat.
"Kondisi dilematis tersebut harus segera dicarikan solusinya. Kita berharap tak hanya pilot Susi Air dapat bebas dalam kondisi selamat tak kurang satu apa pun, tetapi juga kekerasan tiada henti yang dilakukan TPNPB-OPM harus dihentikan," ujar Hery. (*)
Baca Juga:
Sandera Pilot Susi Air Diduga Tidak Bersama Egianus Kogoya
Bagikan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

2 Brimob Tewas di Nabire, Reka Ulang Peragakan 23 Adegan

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Segerombolan Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Polisi di Papua Akhirnya Ditangkap

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Pernah Bunuh Tokoh Agama hingga Tembak Pesawat, Anggota KKB Nowaiten Telenggen Ditangkap sebelum Lakukan Aksi Serangan yang Lebih Besar

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Balas Dendam karena Pemimpin Tewas Ditembak Aparat, KKB Nekat Berbuat Teror Tembaki Bandara Sugapa Papua
