MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah tudingan pemerasan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang menjalani karantina wajib di hotel.
BNPB bertindak sebagai regulator dalam proses karantina yang mengeluarkan aturan, bukan sebagai pihak yang melakukan implementasi di lapangan.
Baca Juga
Jokowi Hanya Bolehkan Menlu Pergi ke Luar Negeri Selama PPKM Darurat
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB, Ahmad Muhari, mengklarifikasi 3 isu yang berkembang di masyarakat yaitu pertama, petugas BNPB melakukan tes di hotel-hotel karantina.
Kedua, petugas BNPB tidak mengizinkan WNI/WNA mendapatkan tes PCR pembanding. Ketiga, BNPB menawarkan ambulans berbayar kepada para pelaku perjalanan di hotel karantina. Dalam hal ini, BNPB sebagai kepala satgas yang mengeluarkan edaran dan berfungsi sebagai regulator yang mengeluarkan aturan.
"Implementator di lapangan bukan BNPB, seperti swab PCR, ambulans, dan pengawasan lain, atau tidak mengizinkan WNI/WNA mendapat tes pembanding bukan dari BNPB,” ujar Muhari, Jumat (16/7).
Muhari mengatakan penanganan WNI/WNA yang masuk dari pintu-pintu masuk Indonesia yaitu bandara dan pelabuhan, ditangani oleh kantor kesehatan pelabuhan di bawah koordinator pengawasan dan karantina kesehatan yang diatur TNI/Polri. Namun, dia menyesalkan karena opini publik seakan-akan menyebut BNPB melarang tes PCR.
“Itu tidak benar. BNPB saat ini sedang memanggil pihak manajemen dari 2 hotel yang disebut dalam liputan tersebut untuk klarifikasi,” jelas Muhari.
Muhari menjelaskan aturan karantina sesuai Addendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No 8/2021 telah menetapkan karantina selama 8 hari (7 malam), bertambah dari aturan sebelumnya yang mewajibkan karantina selama 5 hari.
Dia menegaskan karantina dilakukan untuk mencegah masuknya imported cases ke Indonesia. Menurutnya, opini yang beredar menyebut petugas BNPB dan pihak hotel bekerja sama untuk memeras pelaku perjalanan luar negeri di hotel karantina.
Jika benar ada BNPB di situ, secara internal pihaknya akan melakukan investigasi, dari unit di eselon dan melakukan sanksi sesuai ketentuan hukum, jika bukan petugas BNPB.
"Kami akan minta manajemen hotel klarifikasi hitam di atas putih,” papar Muhari.
Muhari menambahkan koordinasi pengawasan dan evaluasi dilakukan bersama antara TNI/Polri untuk memastikan semua prosedur kekarantinaan berjalan sesuai aturan.
“Koordinasi lembaga dan TNI/Polri berjalan sangat baik,” katanya.
Sekedar informasi, Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Ade Armando menduga, ada masalah karantina mandiri untuk orang yang baru pulang dari luar negeri.
Ucapannya ini ada di kanal YouTube Cokro TV yang berjudul 'Pemerasan di Hotel Mewah Direstui Kementerian Luar Negeri dan BNPB?'
"Melalui video ini, saya meminta pemerintah untuk segera mengakhiri kejahatan yang dilakukan lembaga-lembaga yang menggunakan otoritas pemerintah untuk menipu, mengancam WNA yang baru saja datang dari luar negeri," ujar Ade.
"Lembaga-lembaga ini bersama hotel-hotel bintang lima dan empat kompak memanfaatkan kebijakan resmi pemerintah, untuk merampok mereka yang dianggap punya banyak cuan," lanjutnya.
Ade lalu bercerita soal orang-orang yang dipaksa melakukan karantina di hotel mahal, dengan alasan terbukti positif COVID-19.
"Yang jadi masalah, mereka tidak punya pilihan. Hotelnya sudah ditetapkan, dan mereka tidak bisa meminta untuk melakukan tes ulang secara mandiri," kata Ade Armando. (Knu)
Baca Juga

