BNN Ungkap PCC yang Dikonsumsi Warga Kendari Dosisnya Berbeda

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 14 September 2017
BNN Ungkap PCC yang Dikonsumsi Warga Kendari Dosisnya Berbeda

BNN dan Polda Sultra bekerjasama dengan BNN Sultra berhasil menyita obat jenis somadril sebanyak 5.563 butir dan tramadol 1.120 butir dari delapan orang pelaku. (ANTARA FOTO/Jojon/pras)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bagus Hari Cahyono mengatakan obat PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) yang dikonsumsi puluhan warga Kendari sehingga mereka dilarikan di UGD dosisnya berbeda dari yang umumnya.

"Ini kemasannya saja yang PCC, tapi obatnya bukan sehingga efeknya seperti yang terjadi pada puluhan warga yang dilarikan ke rumah sakit tersebut," kata Bagus Hari di Kendari, Kamis (14/9).

Dikatakan, pihaknya bersama kepolisian sudah menduga obat Tramadol dan Somadril menjadi penyebab beberapa warga yang dilarikan ke UGD selama dua hari ini.

"Hanya saja efek yang ditimbulkan itu masih menjadi pertanyaan, mengonsumsi tiga sampai lima butir obat ini efeknya korban kehilangan kesadaran hingga berhari-hari," katanya.

Tetapi, kata dia, yang terjadi pada korban yang sedang ditangani saat ini berbeda, bahkan ada yang menceburkan diri ke laut hingga meninggal.

Ia mengatakan obat Somadril dan Tramadol masuk dalam daftar G, yang artinya obat itu masuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus menggunakan resep dari dokter.

"Bila obat ini dikonsumsi dengan dosis tinggi atau dosis yang tidak sesuai anjuran dokter maka bisa berakibat fatal bagi penggunanya sehingga harus diawasi peredarannya," katanya.

Puluhan warga selama dua hari terakhir dilarikan ke UGD beberapa sumah sakit di Kendari dan yang terbanyak di RSJ Kendari karena mengalami gangguan kejiwaan diduga habis mengonsumsi obat PCC yang dioplos dengan Somadril dan Tramadol.

Data terakhir pihak BNN Sultra korban yang dilarikan ke rumah sakit tersebut berjumlah 64 orang, dua di antaranya meninggal dunia.(*)

# Badan Narkotika Nasional (BNN) #Kota Kendari #Obat Terlarang #Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Bagikan