BNN: Anak TK Jadi Sasaran Peredaran Narkoba

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 13 Oktober 2015
BNN: Anak TK Jadi Sasaran Peredaran Narkoba

Grakan Antinarkoba (Granat) saat sosialisasi bahaya narkoba, di SMAN 2 Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Penyalahgunaan terhadap narkoba telah menyasar semua batas umur bahkan hingga anak-anak tingkat Taman Kanak-kanak (TK). Dalam pencegahan penggunaan narkoba pada generasi muda, BNN menyusun materi pendidikan terhadap bahaya narkoba pada seluruh tingkat sekolah.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Pol) Budi Waseso mengatakan, bandar narkoba telah menyasar anak-anak sebagai korban kejahatan karena pangsa pasar narkoba akan habis.

"Mereka (bandar narkoba) tahu pangsa pasar akan habis. Dia menciptakan pangsa pasar berikutnya agar dagangan laku. Anak TK sudah menjadi sasaran bukan lagi orang dewasa," ujar Budi Waseso dalam sambutan acara Sarasehan Advokasi P4GN di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/10).

Mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri yang akrab disapa Buwas ini menjelaskan, peredaran gelap transaksi narkoba mencapai US$125 miliar per tahun. Uang ini tulang punggung pendanaan aktivitas kejahatan transnasional peredaran narkoba.

Indonesia menjadi sasaran empuk konsumsi dan pemasaran narkoba transnasional. Masyarakat di desa dan pinggir hutan menjadi korban serangan narkoba. Apabila dikalkulasi, kerugian mencapai Rp61,9 triliun.

Sebagai upaya menanggulangi peredaran narkoba, BNN sedang menyusun materi pendidikan untuk tingkat sekolah mulai dari SD sampai SMA. Materi pendidikan itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah disetujui presiden, materi pendidikan itu akan diserahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Nanti diserahkan ke Kemendikbud untuk disempurnakan. Kalau sudah sempurna akan dimasukkan ke kurikulum sekolah. Tak hanya sosialisasi, tetapi perlu masuk ke dalam pendidikan," tutupnya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Sebanyak 38 Narkoba Jenis Baru Diselundupkan ke Indonesia
  2. Narkoba Adalah Mesin Pembunuhan Masyarakat Secara Masal
  3. BNN Tetapkan 36 Narkoba Jenis Baru
  4. Penyelundup Narkoba Dibekuk, Polisi Selamatkan 155 Ribu Jiwa
  5. Kepolisian Gandeng Instansi Lain Jaga Jalur Laut dari Narkoba

 

#Badan Narkotika Nasional #Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Tersangka mengaku diperintah 'Om Bos' untuk mengambil narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Bagikan