Bikin Laporan Model A Soal Debora, Polda Dapat Informasi Dari Masyarakat


Ilustrasi perawatan anak di rumah sakit (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
MerahPutih.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengakui pihaknya tengah menyelidiki kematian bayi Tiara Deborah Simanjorang setelah adanya anggota polisi membuat laporan. Sementara, Keluarga Debora tidak pernah membuat laporan polisi.
"Polisi itu kan berhak mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti hasil analisa kemudian mereka tuangkan dalam membuat laporan model A," ujar Adi saat dikonfirmasi, Senin (11/9).
Ade mengatakan, setiap warra negara berhak membuat laporan ke pihak kepolisian jika menemukan dugaan sebuah tindak pidana tak terkecuali polisi. Laporan dapat dibuat berdasarkan informasi ataupun adanya kejadian di lokasi.
"Itu yang membuat laporan pihak kepolisian. Atas dasar informasi yang beredar di masyarakat," ucap Adi.
Adi meyakini saat ini tidak perlu adanya sebuah tim Investigasi yang tengah digagas antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta.
"Didalami sesuai fungsi dan peran mading-masing. Kalau kami mungkin coba mendalami dari sisi hukum yang ada," jelas Adi.
Sebelumnya diberitakan, Tiara Debora bayi mungil berusia empat bulan, putri kelima pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, warga Jalan Jaung, Benda, Tangerang tidak dapat diselamatkan Minggu (3/9) lalu, meski kedua orang tuanya telah membawanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Memperhatikan kondisi Debora yang menurun, dokter menyarankan dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU). Dokter pun menyarankan orang tua Debora untuk mengurus administrasi agar putrinya segera mendapatkan perawatan intensif.
Namun, karena RS tersebut tak melayani pasien BPJS, maka Rudianto dan Henny harus membayar uang muka untuk pelayanan itu sebesar Rp 19,8 juta. Namun Rudianto dan Henny hanya memiliki uang sebesar Rp 5 juta dan menyerahkannya ke bagian administrasi.
Rudianto dan Heni sangat terpukul atas meninggalnya Debora. Mereka tak terima dengan perlakuan pihak rumah sakit terhadap putri mereka. Usai mengurus administrasi rumah sakit, Rudianto dan Henny membawa pulang jenazah putrinya menggunakan sepeda motornya.(Ayp)
Baca juga berita terkait bayi Tiara Deborah Simanjorang di: Keluarkan Dana Besar, Keluarga Bayi Debora Pertimbangkan Ke Ranah Hukum
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
