BI Targetkan 12 Juta Usaha Pakai QR Code Buat Transaksi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Februari 2021
BI Targetkan 12 Juta Usaha Pakai QR Code Buat Transaksi

Transaksi non tunai. (Foto: Bank DKI)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) menargetkan 12 juta pelaku usaha/pedagang atau merchant menggunakan QR Code (kode batang) atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 2021, dalam Gerakan Nasiinal Bangga Buatan Indonesia sebagai cara mendorong produk UMKM menjadi tuan rumah di Tanah Air.

"BI bersama industri khususnya penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berkomitmen untuk terus mendorong perluasan penggunaan QRIS," tulis Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono di Jakarta, Rabu (10/2).

Baca Juga:

Pembayaran Donasi PMI DKI Jakarta Kini Bisa Nontunai

BI mencatat sebanyak 85 persen pengguna QRIS adalah pelaku UMKM dari total enam juta merchant di 34 provinsi, 480 kabupaten/kota memanfaatkan sistem pembayaran berbasis digital itu.

Selain mendukung Gernas BBI, perluasan penggunaan QRIS juga mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Bangga Berwisata Indonesia (BWI).

Saat ini, penggunaan QRIS itu didukung infrastruktur dari 52 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berizin.

Ia mengatakan, pencapaian ini tak terlepas dari dukungan dan sinergi berbagai pihak yakni pemerintah pusat dan daerah, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), PJSP, otoritas terkait lainnya, dan masyarakat.

Erwin menegaskan, kolaborasi segitiga (triangle collaboration) yang semakin kuat antara BI, pemerintah, dan industri baik di tingkat pusat maupun daerah akan semakin mengakselerasi transformasi digital Indonesia.

BI dan industri terus melakukan sejumlah langkah peningkatan atau perluasan jaringan dan fasilitasi penggunaan QRIS melalui merchant serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan QRIS dan manfaatnya bagi masyarakat.

Pada masa pandemi COVID-19, BI bersama ASPI dan PJSP juga mengembangkan QRIS Tanpa Tatap Muka (QRIS TTM). Caranya, masyarakat cukup meminta gambar QRIS dari merchant dan menyimpannya di galeri gawai.

Jika ingin bertransaksi, pengguna cukup membuka aplikasi pembayaran, memilih menu unggah dari galeri pada gawai, pilih gambar QRIS merchant, masukkan nominal dan pastikan nama pedagang telah sesuai, masukkan PIN, dan bayar.

Bank Indonesia. (Foto: Antara)
Bank Indonesia. (Foto: Antara)

QRIS TTM dapat digunakan untuk menunjang belanja daring tanpa perlu bertatap muka. QRIS juga telah diterapkan sebagai salah satu metode pembayaran di berbagai sektor, sehingga mendorong efisiensi perekonomian.

Tak hanya transaksi perdagangan ritel di pasar tradisional maupun modern dan universitas, namun QRIS juga digunakan untuk tiket elektronik pariwisata, pendidikan, pesantren, transportasi, parkir, e-retribusi Pemda, donasi sosial dan keagamaan.

"Implementasi QRIS memberikan manfaat mendorong efisiensi perekonomian, mempercepat keuangan inklusif, dan meningkatkan daya saing industri, termasuk memajukan UMKM. Dukungan seluruh pihak termasuk masyarakat akan semakin mempercepat pemulihan ekonomi nasional," tulisnya. (Asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Cetak Uang Rp300 Triliun

#Barcode #Bank Indonesia #Transaksi Non Tunai
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
Setelah Jepang, Layanan QRIS Siap Merambah Pasar China
Layanan transaksi nontunai QRIS sudah resmi dapat digunakan di Jepang melalui pemindaian JPQR Global per 17 Agustus 2025 lalu
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Setelah Jepang, Layanan QRIS Siap Merambah Pasar China
Indonesia
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Ekonom mengungkapkan arah kebijakan suku bunga acuan (BI-Rate) periode Agustus 2025, antara bertahan di level 5,25 persen atau turun, yang menunjukkan sinyalemen kebijakan moneter lebih longgar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Indonesia
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Sementara itu, ULN swasta mengalami kontraksi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Indonesia
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, Payment ID tunduk kepada aturan mengenai perlindungan data pribadi (PDP)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Indonesia
Warga Jakarta Pengguna QRIS Tembus 6 Juta Orang, Sumbang PAD 0,5%
Jakarta menyumbang sebesar 43-45 persen transaksi menggunakan alat pembayaran digital "Quick Response Code Indonesian Standard" (QRIS) di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
Warga Jakarta Pengguna QRIS Tembus 6 Juta Orang, Sumbang PAD 0,5%
Indonesia
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Melesatnya transaksi QRIS ini sejalan dengan peningkatan mercant QRIS, total ada 961.872 merchant. Untuk nominal transaksi QRIS ini menembus Rp 961,6 miliar dengan pertumbuhan 100,6 persen secara year on year (yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Indonesia
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
BI memproyeksikan inflasi Jakarta akan berada dalam kisaran target 2,5% ± 1%
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
Indonesia
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Bagikan