BI Punya 2 Deputi Gubernur Anyar
Bank Indonesia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung melanntik Juda Agung dan Aida S. Budiman resmi menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan Deputi Gubernur BI sebelumnya yaitu Sugeng dan Rosmaya Hadi.
"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 147/P Tahun 2021 Saudara Juda Agung dan Saudari Aida S. Budiman diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia,” kata Ketua Mahkamah Agung (MA) RI HM Syarifuddin di Jakarta, Kamis (6/1).
Baca Juga:
Bank Indonesia Bikin Himpunan Bisnis Pesantren
Berdasarkan laman resmi BI, Juda Agung lahir di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 1964 dan telah menempuh beberapa jenjang pendidikan yaitu Teknologi Pertanian di Institut Pertanian Bogor pada 1987.
Juda melanjutkan pendidikan bidang Commercial dan Social Science di University of Birmingham dan mendapat gelar Master pada 1995 yang kemudian gelar PhD bidang ekonomi ia dapatkan pada 1999 di University of Birmingham.
Juda mengawali karier di Bank Indonesia pada 1991 dan menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial sejak 2019 sebelum akhirnya menjadi Deputi Gubernur BI untuk menggantikan Sugeng.
Juda juga pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter pada 2014 sampai 2017, Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat pada 2017 serta Pegawai Penugasan Setingkat Direktur Eksekutif Departemen Sumber Daya Manusia pada 2017 sampai 2019.
Sementara itu Aida S. Budiman lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 1965 dengan mengawali pendidikan di bidang Agribisnis Institut Pertanian Bogor pada 1987 dan kemudian mendapat gelar Master bidang ekonomi di Southern California University pada 1996.
Aida melanjutkan pendidikan di Claremont University dan mendapat gelar PhD bidang Ekonomi pada 2002. Ia mengawali perjalanan karier di Bank Indonesia pada 1991 dan sempat menjabat sebagai Kepala Departemen Internasional sejak 2014 sampai 2017 serta Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter sejak 2018.
Surat Keputusan Presiden RI Nomor 147/P Tahun 2021 menetapkan keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Desember 2021 oleh Presiden Joko Widodo ini memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatan Deputi Gubernur BI terhitung sejak 6 Januari 2022 kepada Sugeng dan Rosmaya Hadi.
Keputusan itu juga, untuk mengangkat dalam jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji kepada Juda Agung dan Aida S. Budiman. (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Bank Indonesia Mengeluarkan Uang Pecahan 1.0
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
Fraud BI-FAST Rp 200 Miliar Terungkap, DPR Minta Pengamanan Dana dan Data Nasabah Diperkuat
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Prabowo Subianto Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Tenang dan Mampu Bertahan dari Gempuran Perang Dagang
Dorong Ekonomi Nasional Jelang Nataru, Pemerintah Siapkan 3 Program Salah Satunya Diskon Belanja
Pengusaha Diminta Jadi Kakak Asuh Koperasi Merah Putih, Pertumbuhan Tidak Dinikmati Segelintir Orang
Jokowi Pidato Forum Bloomberg New Economy Forum 2025, Paparkan Revolusi Ekonomi Cerdas
BPS Rekrut 190 Ribu Orang Buat Sensus Ekonomi 10 Tahunan
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33