BI Punya 2 Deputi Gubernur Anyar


Bank Indonesia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung melanntik Juda Agung dan Aida S. Budiman resmi menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan Deputi Gubernur BI sebelumnya yaitu Sugeng dan Rosmaya Hadi.
"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 147/P Tahun 2021 Saudara Juda Agung dan Saudari Aida S. Budiman diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia,” kata Ketua Mahkamah Agung (MA) RI HM Syarifuddin di Jakarta, Kamis (6/1).
Baca Juga:
Bank Indonesia Bikin Himpunan Bisnis Pesantren
Berdasarkan laman resmi BI, Juda Agung lahir di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 1964 dan telah menempuh beberapa jenjang pendidikan yaitu Teknologi Pertanian di Institut Pertanian Bogor pada 1987.
Juda melanjutkan pendidikan bidang Commercial dan Social Science di University of Birmingham dan mendapat gelar Master pada 1995 yang kemudian gelar PhD bidang ekonomi ia dapatkan pada 1999 di University of Birmingham.
Juda mengawali karier di Bank Indonesia pada 1991 dan menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial sejak 2019 sebelum akhirnya menjadi Deputi Gubernur BI untuk menggantikan Sugeng.
Juda juga pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter pada 2014 sampai 2017, Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat pada 2017 serta Pegawai Penugasan Setingkat Direktur Eksekutif Departemen Sumber Daya Manusia pada 2017 sampai 2019.
Sementara itu Aida S. Budiman lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 1965 dengan mengawali pendidikan di bidang Agribisnis Institut Pertanian Bogor pada 1987 dan kemudian mendapat gelar Master bidang ekonomi di Southern California University pada 1996.

Aida melanjutkan pendidikan di Claremont University dan mendapat gelar PhD bidang Ekonomi pada 2002. Ia mengawali perjalanan karier di Bank Indonesia pada 1991 dan sempat menjabat sebagai Kepala Departemen Internasional sejak 2014 sampai 2017 serta Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter sejak 2018.
Surat Keputusan Presiden RI Nomor 147/P Tahun 2021 menetapkan keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Desember 2021 oleh Presiden Joko Widodo ini memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatan Deputi Gubernur BI terhitung sejak 6 Januari 2022 kepada Sugeng dan Rosmaya Hadi.
Keputusan itu juga, untuk mengangkat dalam jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji kepada Juda Agung dan Aida S. Budiman. (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Bank Indonesia Mengeluarkan Uang Pecahan 1.0
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

Omzet Mal Anjlok Imbas Demo di Jakarta, Pemprov DKI Segera Lakukan Langkah ini

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik

DPR-Pemerintah Sepakati Asumsi RAPBN 2026, Suku Bunga dan Rupiah Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi?

Ekspansi Belanja Pemerintah Bakal Bikin Ekonomi Membaik di Semester II 2025

BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS

Prabowo Berencana Tarik Utang Rp 781,87 Triliun di 2026, Jadi yang Tertinggi setelah Pandemi

Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat

Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
