BI Punya 2 Deputi Gubernur Anyar
Bank Indonesia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung melanntik Juda Agung dan Aida S. Budiman resmi menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan Deputi Gubernur BI sebelumnya yaitu Sugeng dan Rosmaya Hadi.
"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 147/P Tahun 2021 Saudara Juda Agung dan Saudari Aida S. Budiman diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia,” kata Ketua Mahkamah Agung (MA) RI HM Syarifuddin di Jakarta, Kamis (6/1).
Baca Juga:
Bank Indonesia Bikin Himpunan Bisnis Pesantren
Berdasarkan laman resmi BI, Juda Agung lahir di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 1964 dan telah menempuh beberapa jenjang pendidikan yaitu Teknologi Pertanian di Institut Pertanian Bogor pada 1987.
Juda melanjutkan pendidikan bidang Commercial dan Social Science di University of Birmingham dan mendapat gelar Master pada 1995 yang kemudian gelar PhD bidang ekonomi ia dapatkan pada 1999 di University of Birmingham.
Juda mengawali karier di Bank Indonesia pada 1991 dan menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial sejak 2019 sebelum akhirnya menjadi Deputi Gubernur BI untuk menggantikan Sugeng.
Juda juga pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter pada 2014 sampai 2017, Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat pada 2017 serta Pegawai Penugasan Setingkat Direktur Eksekutif Departemen Sumber Daya Manusia pada 2017 sampai 2019.
Sementara itu Aida S. Budiman lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 1965 dengan mengawali pendidikan di bidang Agribisnis Institut Pertanian Bogor pada 1987 dan kemudian mendapat gelar Master bidang ekonomi di Southern California University pada 1996.
Aida melanjutkan pendidikan di Claremont University dan mendapat gelar PhD bidang Ekonomi pada 2002. Ia mengawali perjalanan karier di Bank Indonesia pada 1991 dan sempat menjabat sebagai Kepala Departemen Internasional sejak 2014 sampai 2017 serta Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter sejak 2018.
Surat Keputusan Presiden RI Nomor 147/P Tahun 2021 menetapkan keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Desember 2021 oleh Presiden Joko Widodo ini memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatan Deputi Gubernur BI terhitung sejak 6 Januari 2022 kepada Sugeng dan Rosmaya Hadi.
Keputusan itu juga, untuk mengangkat dalam jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji kepada Juda Agung dan Aida S. Budiman. (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Bank Indonesia Mengeluarkan Uang Pecahan 1.0
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Laksanakan Redenominasi Rupiah
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Kebijakan Ini Diyakini Airlangga Pada Kuartal VI 2025 Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun