BI Ganti Rp 20,2 Juta Tabungan Haji Warga Solo Dimakan Rayap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 September 2022
BI Ganti Rp 20,2 Juta Tabungan Haji Warga Solo Dimakan Rayap

Kepala Perwakilan BI Solo Nugroho Joko Prastowo mengganti uang rusak milik warga yang dimakan rayap, Kamis (15/9). (Ismail/Jawa Tengah)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) Solo akhirnya mengganti uang tabungan haji yang dimakan rayap milik Samin (52) warga Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Namun demikian, dari Rp 50 juta uang tabungan untuk haji yang dimakan rayap, hanya Rp 20,2 juta yang dapat diganti BI.

Kepala Perwakilan BI Solo Nugroho Joko Prastowo mengatakan, pihaknya sudah bekerja maksimal untuk membantu warga yang uangnya rusak karena dimakan rayap. Hasil perhitungan BI Solo selama tiga hari, hanya Rp 20,2 juta yang bisa diganti.

Baca Juga:

Tabungan Haji Warga Rp 50 Juta Dimakan Rayap, Gibran Bantu Berangkatkan Umrah

"Kita sampai jam 23.00 WIB menyusun potongan uang dimakan rayap, seperti menyusun puzzel di rumah beliau (Samin)," ujar Joko di kantor BI Solo, Kamis (15/9).

Ia mengatakan, uang rusak yang dihitung pada hari pertama sebanyak Rp 9.910 000. Kemudian pada hari Rabu kemarin sebanyak Rp 10.310.000.

"Jadi total uang yang diganti yang rusak karena dimakan rayap Rp 20,2 juta," kata Joko.

Kepala Perwakilan BI Solo Nugroho Joko Prastowo mengganti uang rusak milik warga yang dimakan rayap, Kamis (15/9). (Ismail/Jawa Tengah)
Kepala Perwakilan BI Solo Nugroho Joko Prastowo mengganti uang rusak milik warga yang dimakan rayap, Kamis (15/9). (Ismail/Jawa Tengah)

Ia mengatakan, BI mengganti uang rusak Rp 20,2 juta tersebut dengan uang rupiah pecahan baru. Uang pengganti ini langsung diberikan langsung pada pemiliknya.

"Dengan ini persoalan uang rusak karena dimakan rayap bisa ditukarkan, tetapi tidak semunya karena ada syarat yang harus dipenuhi," katanya.

Ia meminta masyarakat bisa mengambil pelajaran yang dialami Samin. BI Solo mengimbau masyarakat agar bisa menyimpan uang tabungannya di bank.

"Ini bisa jadi pelajaran berharga jika menabung di bank lebih aman," katanya.

Baca Juga:

Uang Tabungan Biaya Haji Penjaga SD di Solo Dimakan Rayap

Pemilik uang rusak dimakan rayap Samin (52) mengaku bersyukur uang miliknya bisa ditukarkan ke BI Solo, meskipun tidak semua. Ia akan mengambil hikmah atas kejadian ini.

"Saya bersyukur akhirnya uang yang dimakan rayap bisa diganti BI Solo. Dengan ini masih bisa buat mendaftar haji," katanya.

Ia menambahkan, atas kejadian ini sudah ada 15 orang yang menghubunginya berniat memberangkatkan ibadah umrah. Namun, ia belum menerimanya dengan alasan belum siap. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Daftar Tunggu Haji hingga 54 Tahun, Wagub DKI Ingatkan Antusiasme Dibarengi Kontribusi

#Ibadah Haji #Kota Solo #Bank Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Purbaya menyampaikan bahwa proses pencairan dana akan dilakukan segera setelah penandatanganan dilakukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Indonesia
Pemerintah Gerak Cepat Siapkan Perpres Kementerian Haji dan Umrah
SOTK Kementerian Haji dan Umrah berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan BP Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Pemerintah Gerak Cepat Siapkan Perpres Kementerian Haji dan Umrah
Bagikan