Besok Berkas Kivlan Zen Dikirim ke Kejati DKI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juli 2019
Besok Berkas Kivlan Zen Dikirim ke Kejati DKI

Kivlan Zen didampingi pengacaranya saat diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan makar (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Polisi sudah merampungkan berkas perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen. Rencananya, penyidik akan mengirim berkas tersebut ke ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/7).

"Berkas kasus Kivlan Zen akan dikirim hari Jumat," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/7).

BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Ditolak

Nantinya, pihak Kejati DKI Jakarta akan memeriksa berkas tersebut. Jika berkas kasus dipastikan lengkap, maka polisi diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti agar kasus segera masuk ke persidangan.

Tapi, apabila berkas kasus nyatanya belum lengkap maka berkas akan kembali dikembalikan ke pihal kepolisian. Hal itu agar polisi bisa segera memperbaikinya.

Tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zen saat mendatangi Bareskrim untuk jalani pemeriksaan lanjutan (Foto: antaranews)

Karena berkas sudah mau dilimpahkan, Jerry menyebut tak ada lagi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Kivlan. "Enggak ada (pemanggilan lagi). Sudah," ucapnya.

Sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan juga disebut-sebut memberikan perintah langsung para tersangka kasus penyeludupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

BACA JUGA: Soal Kasus Kivlan Zen, Menhan: Presiden Pun Bisa Kena

Enam tersangka yang telah ditahan juga sudah memberikan testimoni terkait dugaan adanya keterlibatan Kivlan Zen merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional yang di antaranya Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere

Atas hal itu, Kivlan sendiri sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. (Knu)

#Kivlan Zen #Senjata Ilegal
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan