MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana dengan agenda mediasi dalam kasus dugaan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan sang istri Veronica Tan, pada Rabu (31/1) esok.
Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin mengatakan, dirinya tak mau mengomentari persidangan soal perceraian Ahok. Sebab, hal itu merupakan urusan privasi rumah tangga pihak yang bersangkutan.
"Wah saya nggak ikut campurlah urusan rumah tangga mereka," kata Habib Novel saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (30/1)
Namun, lanjut Novel, dirinya hanya mengingatkan kepada Pengadilan Negeri Jakut untuk menelusuri adanya dugaan rekayasa dalam kasus perceraian tersebut. Sebab menurut dia perceraian tersebut guna menyelamatkan harta Ahok yang didapat saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Dan PN Jakut musti ditelusuri harta dari kedua orang itu didapat dari mana kah dan bagaimana kah untuk pembagian harta gono gininya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar surat gugatan perceraian yang dilayangkan Ahok terhadap sang istri Veronica Tan. Surat tertanggal 5 Januari 2018 itu, pihak Ahok mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut, Ahok mendaftarkan gugatan perceraian diwakili oleh Fifi Lety Indra bersama Jofenia Agatha Syukur, yang tergabung dalam advokat dan konsultan hukum dari Law Film Fifi Lety Indra & Partners.
Selain menggugat cerai Veronica, surat yang beredar, juga menuliskan jika Ahok meminta hak asuh anak. (Asp)

