Beri Bantuan Warga Terdampak PPKM Darurat, Kapolri Imbau Tak Keluar Rumah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 Juli 2021
Beri Bantuan Warga Terdampak PPKM Darurat, Kapolri Imbau Tak Keluar Rumah

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan bantuan sembako kepada warga Bandung, Jumat (16/7). (Foto: MP/Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan ke Posko PPKM Mikro di kantor Kelurahan Turangga, Lengkong, Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/7).

Pada kesempatan tersebut, mereka juga melihat langsung permukiman warga yang berada di area kumuh.

Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk segera melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat. Terutama kepada masyarakat yang perekonomiannya terdampak akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Kapolri Klaim PPKM Darurat Mampu Turunkan Mobilitas di Bandung

"Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, bantu masyarakat dengan sungguh-sungguh. Lakukan pendataan dan segera distribusikan bantuan," kata Sigit dalam keterangan persnya.

Menurut Sigit, instruksi ini berlaku untuk seluruh jajaran TNI-Polri di wilayah.

Bantuan tersebut akan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan bantuan sembako kepada warga Bandung, Jumat (16/7). (Foto: MP/Humas Polri)
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan bantuan sembako kepada warga Bandung, Jumat (16/7). (Foto: MP/Humas Polri)

Sigit juga berharap dengan terdistribusinya bantuan dari pemerintah melalui personel TNI-Polri dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sehingga, masyarakat tidak perlu keluar rumah di saat PPKM Darurat.

"Kami imbau, jangan ke mana-mana selama PPKM Darurat," ucap Sigit.

Baca Juga:

Kapolri Sebut Titik Vaksinasi COVID-19 Bakal Diperbanyak

Selain memberikan bantuan kepada masyarakat, Panglima dan Kapolri juga melakukan peninjauan vaksinasi massal di Youth Center Arcamanik, Bandung, Jawa Barat. Kegiatan itu menargetkan 4.500 orang bakal disuntik vaksin.

"TNI-Polri koordinasi dengan pemda untuk menetukan sasaran vaksinasi untuk wilayah merah. Perintah Pak Presiden untuk cek terkait dengan daerah-daerah yang belum terjangkau vaksinasi," tutup Sigit. (Knu)

Baca Juga:

Tinjau Vaksinasi Pelajar, Kapolri Sesumbar Herd Immunity Terwujud di Agustus

#Kapolri #Panglima TNI #PPKM Darurat #COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Terkait rencana revisi UU Polri, Soedeson memastikan pembahasan tersebut tetap akan dilakukan dan materi yang diatur dalam Perpol nantinya akan diperkuat.
Alwan Ridha Ramdani - 9 menit lalu
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Indonesia
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Ancaman cuaca ekstrem hingga bencana yang bisa terjadi saat musim mudik Natal dan Tahun Baru 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Indonesia
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku prihatin atas musibah yang menimpa para personel.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Bagikan