MerahPutih.Com - Sejumlah negara di Eropa mulai menerapkan kebijakan yang keras terhadap pemakaian cadar. Setelah Prancis, Belgia, Jerman, Belanda dan Bulgaria, kini Denmark akan menjatukan sanksi kepada siapa saja yang bercadar di tempat umum.
Pemerintah Denmark menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan aturan dan sanksi bagi orang-orang yang menutupi wajahnya saat berada di area publik.
Denmark yang saat kini dikuasai partai beraliran kanan tengah mengikuti Prancis dan beberapa negara lainnya yang memberlakukan larangan pemakaian burka dan nikab oleh kaum perempuan Muslim.
Pemerintah beraliran kanan-tengah itu dengan dukungan partai nasionalis Denmark, Partai Rakyat Denmark, mengatakan pihaknya akan menerapkan undang-undang untuk mendenda seseorang hingga 10.000 krona Denmark (sekitar Rp22,5 juta) jika melanggar peraturan itu berkali-kali.
Sebagaimana dilansir Antara dari Reuters, Selasa (7/2) pemerintah Denmark tidak memberikan keterangan soal kapan pemungutan suara atas pengesahan rancangan undang-undang tersebut akan dilakukan.
Pemakaian kain penutup sebagian dan seluruh bagian wajah seperti burka dan niqab disikapi beragam di seluruh Eropa.
Perdebatan soal cadar menghadapkan para pembela kebebasan beragama dengan kalangan sekuler dan mereka yang menganggap bahwa pakaian seperti itu merupakan budaya asing atau simbol penindasan terhadap perempuan.
"(Pakaian seperti) itu tidak cocok dengan nilai-nilai masyarakat Denmark atau tidak menghormati masyarakat dengan menyembunyikan wajah ketika bertemu satu sama lain di tempat umum," kata Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen.
"Dengan adanya larangan, kita membuat aturan dan menentukan bahwa di sini, di Denmark, kita menunjukkan kepada satu sama lain saling percaya dan menghargai dengan tidak menutup wajah ketika bertemu satu sama lain," katanya.
Larangan pemakaian cadar mendapat dukungan dari Partai Rakyat Denmark bersama koalisi penguasa minoritas untuk menggolkan undang-undang larangan bercadar itu.
Seluruh tiga anggota koalisi tersebut mengatakan pada Oktober mereka mendukung larangan. Oposisi Demokrat Sosial menyiratkan dukungannya terhadap larangan penggunaan pakaian seperti burka, yang dikatakannya menindas para perempuan.
Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang terlihat memakai cadar akan didenda 1.000 krona, kemudian menjadi 10.000 krona jika pelanggaran berulang.
Memakai cadar dalam rangka perayaan Halloween atau sebagai maskot olahraga akan diperbolehkan, demikian pernyataan resmi kementerian kehakiman Denmark.(*)