Bentuk 4 Regu, Drone Bawah Air Diterjunkan Cari Korban Kapal Feri Tenggelam Dekat IKN
Kapal Negara (KN) Wisanggeni sedang melakukan pencarian dua korban akibat feri tenggelam di Teluk Balikpapan. KN Wisanggeni menuju lokasi kejadian pada Selasa pagi ini. ANTARA/ HO SAR Balikpapan
MerahPutih.com - Korban hilang kapal feri KMP Muchlisa yang tenggelam di Teluk Balikpapan, sekitar 1 kilometer dari Pelabuhan Penajam, Kalimantan Timur, sejak kemarin hingga kini masih belum berhasil ditemukan.
Tim Search and Rescue (SAR) telah membentuk 4 regu tim pencarian. Teknologi bawah air juga turut dikerahkan mencari korban tenggalam kapal feri penghubung kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Balikpapan itu.
"Dalam pencarian hari kedua Selasa ini, SAR gabungan fokus melakukan penyelaman terhadap feri yang tenggelam dan memanfaatkan teknologi bawah air untuk membantu pencarian," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Balikpapan Dody Setiawan di Balikpapan, Selasa (6/5).
Baca juga:
Untuk pembagian tim pencarian, Regu 1 dan Regu 3 menyisir permukaan di dua sektor sekitar lokasi kejadian seluas total 9 newton meter kuadrat. Regu 2 melakukan penyelaman di area kapal dengan bantuan sonar bawah laut dengan 13 penyelam untuk memeriksa sejumlah kabin yang diduga menjadi tempat korban terjebak.
Sedangkan, Regu 4 membantu mengerahkan drone thermal dan remotely operated vehicle (ROV), yakni kendaraan bawah air yang dikendalikan dari permukaan air, untuk mendukung pencarian korban.
"Operasi SAR hari kedua ini dilakukan dengan mengerahkan seluruh potensi SAR yang ada," tandas pejabat SAR Balikpapan itu, dikutip Antara.
Total, kapal naas itu mengangkut 44 orang terdiri atas 23 penumpang dan 21 orang kru kapal. Dari total 44 korban penumpang itu sebanyak 42 orang selamat, sedangkan dua penumpang lainnya masih hilang. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu