Benjamin Mangkoedilaga, Hakim Pemberani Pelopor Perlawanan Terhadap Rezim Orba

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 21 Mei 2015
Benjamin Mangkoedilaga, Hakim Pemberani Pelopor Perlawanan Terhadap Rezim Orba

Mantan Hakim Agung Benjamin Mangkoedilaga meninggal dalam usia 77 tahun, Kamis 21/5 di RS Jakarta (Foto:Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Di tengah hiruk-pikuk demonstrasi peringatan 17 tahun reformasi, bangsa Indonesia kehilangan salah tokoh pemantik reformasi, mantan hakim agung Benjamin Mangkoedilaga. Benjamin Mangkoedilaga menghembuskan nafas terakhir di RS Jakarta, Kamis 21/5 pukul 16.30 WIB. Berikut ulasan obituari hakim pemberani itu yang berhasil dihimpun merahputih.com dari berbagai sumber.

Semasa hidup, Benjamin Mangkoedilaga termasuk hakim karir yang benar-benar meniti dari bawah. Sebelum menjabat hakim agung, pria kelahiran Garut 30 September 1937 ini, aktif sebagai anggota berbagai lembaga penting di Tanah Air. Diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Badan Arbitrase Nasional, Dewan Pers, dan Partnership to Support Governance Reform in Indonesia.

Benjamin Mangkoedilaga menempuh pendidikan dasar dan menengahnya di SMP dan SMA Kanisius. Kendati ia seorang muslim, dia memilih sekolah Katolik itu, karena alasan bermutu dan berdisiplin tinggi. Ia lahir dan dibesarkan dalam keluarga yang akrab dengan masalah hukum. Ayahnya, H Mangkoedilaga adalah seorang jaksa. Lalu, ia pun meraih sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Walaupun semasa kecil, ia sempat bercita-cita menjadi tentara. Namun, cita-cita itu tak terwujud karena ia gagal masuk Akademi Militer Nasional (AMN) akibat matanya tidak bisa melihat jauh. Cita-cita jadi tentara sedikit terobati saat duduk di Fakultas Hukum UI, ia bergabung aktif dalam Resimen Mahasiswa. Bahkan ia sempat menjadi Komandan Batalion UI.

Suami dari Roosliana ini adalah hakim karier di PN dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia memulai karir tahun 1962-1967 sebagai Asisten Dosen FH UI. Kemudian menjadi Hakim PN Rangkas Bitung (1967-1974), Hakim PN Denpasar (1974-1979), Hakim PN Jakarta Utara (1979-1982). Lalu diangkat menjabat Wakil Ketua PN Bale Bandung Kab.Bandung (1982-1987), Ketua PN Cianjur (1987-1991), dan Ketua PTUN Surabaya (1991-1993). Setelah itu, ia dipercaya menjadi Hakim Tinggi PTTUN Medan (1996-1998) dan PTTUN Jakarta (1998-1999).Benjamin Mangkoedilaga menjabat Hakim Agung periode 2000-2002.

Nama Benjamin Mangkoedilaga mulai populer ketika memenangkan gugatan majalah Tempo. Saat menjadi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, ayah dua putri, ini memenangkan gugatan majalah Tempo yang dibredel pemerintah Orde Baru, terhadap Menteri Penerangan Harmoko. Suatu keputusan yang dianggap berani pada masa itu, ketika campur tangan kekuasaan eksekutif masih sangat kuat terhadap yudikatif. Namanya pun melambung sebagai seorang hakim yang punya integritas diri menegakkan keadilan.

Bukan hanya putusan kasus TEMPO yang membuat integritas dan kredibilitasnya sebagai hakim mencuat. Sebelumnya, ia juga telah memenangkan gugatan lima perusahaan future trading terhadap Menteri Perdagangan yang mencabut SIUP mereka. Benjamin Mangkoedilaga uga menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap terdakwa Lince, yang membunuh suaminya sendiri di Pengadilan Negeri Bandung, pada 1986. Putusan lain yang tak kalah berani yakni putusan menolak gugatan petani Cimacan, Jawa Barat, yang lahannya dijadikan lapangan golf.

Penerima Suardi Tasrif SH Award (penghargaan bidang jurnalistik) ini mencantumkan sebuah rumah, sebuah tanah kosong seluas 330 meter persegi, tiga mobil, tabungan Rp 30 juta, dan deposito 12.000 dollar AS. Tanah kosong di Kecamatan Gandul, Cinere, Jakarta, disebutkan seluas 33 meter persegi. Tiga mobil adalah Feroza tahun 1995, dan dua buah sedan, masing-masing tahun 1990 dan tahun 1996.

Pada usianya yang bertambah lanjut, ia masih terlihat segar bugar. Maklum, mayoret drum band pertama di kampus UI, itu gemar berolahraga dan pernah menjadi anggota Tim PON (Pekan Olah Raga Nasional) Jakarta. Bahkan ia juga punya prestasi menjuarai lari 400 meter, 800 meter, dan 400 meter gawang. Dalam mengisi masa pensiunnya, Benjamin Mangkoedilaga sering menulis artikel di beberapa media nasional dan pembicara dalam seminar-seminar yang berkaitan dengan hukum.

Rencananya, jenazah Benjamin Mangkoedilaga akan disemayamkan di rumah duka di Jalan Kav Polri Blok F Nomor 36 B, Ragunan, Jakarta Selatan. Selamat Jalan, Hakim Pemberani, semoga damai di sisiNya. 

#Tokoh Nasional #Mantan Hakim Agung #Benjamin Mangkoedilaga
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Seleksi 14 Calon Hakim Agung, Ad Hoc Ham dan Tipikor
Agenda uji kelayakan itu pun rencananya digelar selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 12-13 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Seleksi 14 Calon Hakim Agung, Ad Hoc Ham dan Tipikor
Indonesia
Presiden Prabowo Kenang Try Sutrisno: Prajurit Sejati, Pemimpin Sederhana
Presiden Prabowo Subianto pimpin pemakaman militer Wapres ke-6 RI Try Sutrisno di TMP Kalibata dan menetapkan Hari Berkabung Nasional 2-4 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Maret 2026
Presiden Prabowo Kenang Try Sutrisno: Prajurit Sejati, Pemimpin Sederhana
Indonesia
3 Hari Berkabung Nasional Wafatnya Try Sutrisno, Institusi Negara Wajib Pasang Bendera Setengah Tiang
Negara menetapkan Hari Berkabung Nasional atas wafatnya Wapres ke-6 Try Sutrisno dan instruksi pengibaran bendera setengah tiang 2-4 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Maret 2026
3 Hari Berkabung Nasional Wafatnya Try Sutrisno, Institusi Negara Wajib Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Selama Hidup Mendiang Try Sutrisno Terima 19 Tanda Kehormatan, 5 dari Negara Lain
Try Sutrisno lahir di Surabaya pada 15 November 1935. Karier militernya ditempa melalui berbagai penugasan strategis di lingkungan TNI
Wisnu Cipto - Senin, 02 Maret 2026
Selama Hidup Mendiang Try Sutrisno Terima 19 Tanda Kehormatan, 5 dari Negara Lain
Indonesia
Sosok Karlinah Djaja, Istri Wapres Ke-4 RI Umar Wirahadikusumah, yang Meninggal Hari ini di Usia 95 Tahun
Karlinah lahir di Bandung pada 30 Juli 1930.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Sosok Karlinah Djaja, Istri Wapres Ke-4 RI Umar Wirahadikusumah, yang Meninggal Hari ini di Usia 95 Tahun
Indonesia
Terima Tanda Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo, Ini Kata Ilmuwan AstraZeneca hingga Jaja Miharja
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan negara kepada 141 tokoh dari berbagai bidang, Senin (25/8).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Terima Tanda Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo, Ini Kata Ilmuwan AstraZeneca hingga Jaja Miharja
Indonesia
Alasan Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 4 Tokoh Pimpinan Parlemen
Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan tanda kehormatan kepada empat tokoh pimpinan parlemen. Ada alasan mengapa ia memberikan tanda kehormatan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 25 Agustus 2025
Alasan Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 4 Tokoh Pimpinan Parlemen
Indonesia
Daftar Lengkap 100 Tokoh yang Terima Gelar Kehormatan dari Prabowo, Ada Bos BUMN hingga Politikus!
100 tokoh menerima gelar kehormatan dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Berikut ini adalah daftar lengkap 100 tokoh tersebut.
Soffi Amira - Senin, 25 Agustus 2025
Daftar Lengkap 100 Tokoh yang Terima Gelar Kehormatan dari Prabowo, Ada Bos BUMN hingga Politikus!
Indonesia
Mengenang Sosok Kwik Kian Gie, ‘Kader Banteng’ yang Pernah Melawan PDIP di Pemilu 2019
Kwik Kian Gie meninggal dunia di usia 90 tahun. Ia pernah melawan PDIP di Pemilu 2019 saat menjadi salah satu penasihat ekonomi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Soffi Amira - Selasa, 29 Juli 2025
Mengenang Sosok Kwik Kian Gie, ‘Kader Banteng’ yang Pernah Melawan PDIP di Pemilu 2019
Indonesia
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
Eksepsi Gazalba Saleh mendapatkan sorotam dari pakar hukum dan akademisi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Juni 2024
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
Bagikan