Bendung Radikalisme, Indonesia Butuh Kedaulatan Cyber

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 24 Juni 2016
Bendung Radikalisme, Indonesia Butuh Kedaulatan Cyber

ilustrasi (foto Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih NasionalInternet menjadi pintu utama bagi banyak informasi termasuk paham radikal. Indonesia harus punya kedaulatan cyber agar arus informasi termasuk paham radikal bisa dikontrol dengan standar negara demokratis, namun mengutamakan kepentingan nasional.

Namun, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN yang juga Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), Arief Suditomo berpendapat Indonesia harus memiliki kedaulatan cyber terlebih dahulu.

“Sehingga arus informasi bisa dikontrol dengan standar negara demokratik namun tetap mengutamakan kepentingan nasional diatas segalanya. Setelah kedaulatan cyber bisa kita tegakkan, berbagai konten digital/elektronik yang membahayakan negara, akan dapat kita lakukan preventif action" kata Arief kepada media, Jumat (24/6).

Pernyataan ini merupakan tanggapan dari makin gencarnya penyebaran paham radikalisme dan terorisme melalui internet (dunia maya). Salah satu aksi terorisme yang pelakunya teradikalisasi melalui dunia maya adalah kasus penembakan membabi buta oleh tersangka Omar Matten di sebuah klub malam di kota Orlando, Amerika Serikat beberapa waktu lalu yang menewaskan sekitar 50 orang. 

Hal senada diungkapkan dosen ilmu komunikasi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya, Yuli Candrasari. Menurutnya, kedaulatan cyber itu penting untuk mengantisipasi dan meminimalisasi dampak negatif internet, terutama penggunaan media sosial yang saat ini banyak dimanfaatkan untuk propaganda paham radikalisme dan terorisme.

“Agama dan ajaran adalah masalah keyakinan individu. Biasanya individu mengakses internet dan browsing-browsing informasi yang sesuai dengan pikiran dan keinginannya. Jika hasil browsing di internet itu  sama dengan pemikirannya, maka akan memperkuat bahwa paham itu benar, lalu dia akan melakukan seperti informasi yang dia dapatkan termasuk yang radikal. Internet menjadi pintu utama bagi banyak informasi,“ kata Yuli Candrasari.

Menurut Yuli, informasi yang didapatkan di internet memang tidak bisa menggantikan tokoh agama, tapi bila informasi di internet itu sudah diakses oleh banyak netizen dan mereka setuju dengan pemikiran tersebut maka orang yang mengakses itu menjadi semakin yakin bahwa paham itu benar.

“Semua paham pada dasarnya bisa disebarkan dengan mudah melalui media sosial (medsos) karena  karakteristik internet yang mampu menjangkau banyak orang tanpa terkendala geografis. Adanya jejaring sosial memudahkan netizen (individu) untuk terhubung hanya berdasar interest (minat) yang sama, tanpa saling mengenal,” terangnya.

Ditambah lagi menurutnya, di dunia maya individu bebas menuliskan ide dan  pemikirannya, kemudian dishare (dibagikan) pada masyarakat online dengan mudah dan cepat “Netizen bisa sesering mungkin mengungkapkan pemikirannya dan berulang-ulang tanpa ada batasan. Ketika tulisan itu diakses oleh netizen lain yang punya minat dan pemikiran yang sama maka akan menjadi sebuah viral (topik unggulan) di lingkungan netizen yang punya minat sama,” kata Yuli.

Menurutnya, apalagi jika banyak netizen  yang mendiskusikannya di dunia maya sebagai ruang publik maka paham tersebut semakin dipersepsikan ‘benar’.

BACA JUGA:

  1. Pondok Pesantren Benteng Terbaik Melawan Radikalisme dan Terorisme
  2. Tokoh Agama Dituntut 'Melek' Internet
  3. Ramadan Momentum Menyelamatkan Manusia dari Ancaman Terorisme
  4. Workshop Duta Damai Dunia Maya Lahirkan 8 Situs Damai
  5. Kepala BNPT: Pemerintah Tidak Bisa Sendiri Menangani Teroris
#Radikalisme #Gerakan Radikal #Cyber Crime #Internet
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Enam tersangka gunakan aplikasi PK dan Tevi, targetkan donasi Rp250 ribu–Rp400 ribu per hari. Motif ekonomi jadi pendorong tersangka.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Lifestyle
8 Cara Keluarga Cegah Anak Terpapar Pemahaman Kekerasan dan Radikalisme
Regulasi penggunaan sosial media pada anak di Indonesia belum seketat negara maju lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
8 Cara Keluarga Cegah Anak Terpapar Pemahaman Kekerasan dan Radikalisme
Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Peran Sekolah Cegah Anak Terpapar Radikalisme di Media Sosial
Kekerasan yang perlu dicegah tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dalam bentuk nonfisik, baik di dunia nyata maupun ruang digital.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kemendikdasmen Perkuat Peran Sekolah Cegah Anak Terpapar Radikalisme di Media Sosial
Indonesia
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
BNPT mengungkap 620 anak usia 11-18 tahun terpapar kekerasan dan radikalisme. 6 anak di Jakarta diarahkan menjalani rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
Indonesia
7.908 Lowongan Kerja Fiktif Sudah Ditakedown, Kementerian P2MI Ungkap Modus yang Mengintai Calon PMI
Kementerian P2MI telah menurunkan 7.908 tautan lowongan kerja fiktif sepanjang Januari-Agustus 2026. Masyarakat diminta waspada tawaran kerja luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
7.908 Lowongan Kerja Fiktif Sudah Ditakedown, Kementerian P2MI Ungkap Modus yang Mengintai Calon PMI
Indonesia
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Jadi, konsep masa aktif dan hangusnya saldo diciptakan secara sistematis buat mendaur ulang (recycle) nomor yang nggak produktif
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Indonesia
16.557 Sekolah Bakal Terkoneksi Internet Pada 2026 Ini
Seluruh satuan pendidikan wajib memiliki akses terhadap layanan pendidikan yang berkualitas, modern, dan berbasis teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
16.557 Sekolah Bakal Terkoneksi Internet Pada 2026 Ini
Indonesia
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Bagikan