Belum Berizin, DPRD Bekasi Panggil Pengembang Meikarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 14 Juni 2017
Belum Berizin, DPRD Bekasi Panggil Pengembang Meikarta
Pembangunan kawasan Meikarta. (meikarta.com)

Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memanggil pengembang Kota Meikarta-Lippo Cikarang dengan nilai investasi Rp278 triliun yang belum mengantongi izin.

"Dalam pertemuan itu menekankan pada izin pembangunan yang belum terpenuhi, berikut dengan pengaturan lalu lintas daerah sekitar," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Yudi Darmansyah di Kabupaten Bekasi, Rabu (14/6).

Menurutnya, pemanggilan itu guna mendalami permasalahan yang berkembang di masyarakat dan media massa. Selain itu, juga mempertanyakan izin pembangunan Meikarta-Lippo Cikarang.

Hal ini dirasa penting mengingat segala sesuatu yang menyangkut izin harus dipenuhi baik oleh masyarakat maupun investor.

Selain itu, pembangunan Meikarta-Lippo belum mengantongi izin amdal dan lingkungan. Seharusnya, pengembang lebih paham dalam menyikapi permasalahan dan aturan di setiap daerah. Namun pada kenyataannya, pengembang ini mengesampingkan aturan.

Ditegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bukan mempersulit pengembang, namun meminta untuk tertib mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

"Dikarenakan banyak pengembang baik perumahan atau yang lainnya tidak mau mematuhi aturan dan terkesan pemerintah daerah tidak becus melakukan penegakan aturan," katanya.

Ia menambahkan pertemuan ini bukan hanya membahas penegakan aturan saja, melainkan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penertiban. Ini dilakukan guna mengantisipasi segala masalah yang berkembang pada masyarakat dan media massa.

Sumber: ANTARA

#Bekasi #Jawa Barat
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan