MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum berani memastikan hari pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Menurut Purbaya, pencairan THR bagi ASN tinggal menunggu pengumuman Presiden Prabowo Subianto. Aturan pencairan THR saat ini masih dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).
“Nanti Presiden yang mengumumkan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/2).
Purbaya menegaskan, anggaran THR telah disiapkan pemerintah. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp 55 triliun dan diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri, serta para pensiunan, dengan jumlah penerima sekitar 10,5 juta orang.
Baca juga:
Teladan Ramadan dari Kudus, Patungan ASN untuk THR PPPK Paruh Waktu
“Dana-dana sudah siap,” katanya.
Meski anggaran telah tersedia, waktu pencairan masih bergantung pada keputusan Presiden.
“Terserah presiden," tegasnya.
Sebagai informasi, pencairan THR ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, sebelum THR dapat disalurkan kepada seluruh aparatur negara, beleid tersebut harus lebih dulu ditandatangani oleh Presiden.
Setelah PP diteken, barulah pemerintah dapat memproses pencairan THR kepada ASN, TNI, dan Polri sesuai ketentuan yang berlaku. (Knu)