Begini Tugas Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK


Ketua Pansel KPK Yusuf Ateh bersama anggota pansel . (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah telah membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024 - 2029 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024.
Di mana, Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) membuka pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas KPK mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
"Panitia seleksi mengundang warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024—2029," kata Ketua Pansel KPK Yusuf Ateh dalam keterangan pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/5).
Yusuf menjelaskan bahwa masa tugas pimpinan dan Dewan Pengawas KPK akan berakhir hingga 20 Desember 2024.
Baca juga:
Sadar Pikul Beban Berat, Pansel Capim KPK akan Minta Masukan Pegiat Antikorupsi
Susunan keanggotaan Pansel KPK ini terdiri atas 9 orang, yakni Muhammad Yusuf Ateh (ketua merangkap anggota), Arif Satria (wakil ketua merangkap anggota), dan tujuh anggota Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman.
Panitia seleksi mempunyai sejumlah tugas, yakni mengumumkan penerimaan Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya melakukan pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lalu mengumumkan nama Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
Pansel kemudian menentukan nama Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak dua kali jumlah Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca juga:
Pendaftaran Capim KPK Dimulai 26 Juni 2024
Pansel juga melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengumuman pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024—2029 dimuat pada media cetak, media elektronik, laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara setneg.go.id sejak 4 sampai dengan 25 Juni 2024, sedangkan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui media cetak, media elektronik, laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara setneg.go.id.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Temui Jokowi di Lanud Halim, Pansel Serahkan 10 Nama Capim & Dewas KPK

Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan

Pendaftaran Capim dan Calon Dewas KPK Tinggal 4 Hari, Minim Pendaftar Perempuan

Pansel Sadar Tidak Mudah Seleksi Capim dan Dewas KPK

Begini Tugas Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Istana Sebut Pansel Capim dan Dewas KPK Punya 'Concern' Pada Pemberantasan Korupsi

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Jokowi Terus Godok Nama Anggota Pansel Capim dan Dewas KPK

Pansel KPK Bakal Diumumkan Bulan Ini
