Istana Sebut Pansel Capim dan Dewas KPK Punya 'Concern' Pada Pemberantasan Korupsi

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (MP/Kanu)
Merahputih.com - Nama-nama calon anggota panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam proses penggodokan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi menghormati harapan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam pembentukan Pansel calon pimpinan dan Dewas KPK. Dalam menetapkan sembilan anggota Pansel calon pimpinan dan Dewas KPK, Jokowi berpegang pada koridor peraturan perundang-undangan.
"Selain itu, seperti yang telah ditegaskan oleh Bapak Presiden, anggota Pansel KPK yang akan dipilih adalah tokoh-tokoh yang baik yang memiliki integritas dan yang memiliki concern pada pemberantasan korupsi," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Minggu (19/5).
Baca juga:
Selain itu, kata dia, Presiden juga memastikan pembentukan dan penetapan anggota Pansel KPK 2024 bertujuan untuk memperkuat KPK dan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK sendiri mengharapkan anggota Pansel calon pimpinan KPK harus memahami tantangan pemberantasan korupsi agar bisa memilih pimpinan dan Dewas KPK yang terbaik dalam tugas memberantas korupsi dan memimpin KPK.
"Pansel calon pimpinan KPK tentunya harus memahami problem dan tantangan pemberantasan korupsi ke depan dan bekerja secara independen serta objektif dalam memilih para calon pimpinan dan dewas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca juga:
KPK juga mengharapkan pimpinan dan dewas terpilih nantinya optimal melaksanakan tugas pemberantasan korupsi yang sejalan dengan visi dan misi Indonesia Emas 2045, yakni mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan berbudaya antikorupsi.
Diketahui bahwa masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk pansel untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.
Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
