Begini Syarat Penyandang Disabilitas Buat SIM D


Kami Bijak dan Polda Metro Jaya. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membeberkan syarat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor bagi kaum disabilitas.
Jika ingin mendapatkan SIM dari polisi penyandang disabilitas harus memiliki sertifikas sehat dari dokter. Untuk penyandang disabilitas berhak mendapatkan SIM jenis golongan D.
Baca Juga
Polisi Tak Ubah Pembuatan SIM Bagi Kaum Disabilitas di Tengah Pandemi Corona
"Jadi mendapatkan SIM D syarat utamanya adalah mempunyai sertifikat kesehatan yang dikerluarkan tim medis atau dokter," kata Pamin Pendaftaran SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Maria Ulfah di YouTube KamiBijak dalam acara Regulasi dan Tata Cara Pembuatan SIM Baru/Perpanjangan Bagi Teman Disabilitas, Rabu (15/7).
Menurut Ulfah, dokter akan memberikan rekomendasi sertifikat sehat dengan beberapa pertimbangan bagi kaum disabilitas di antaranya disabilitas tuli, disabilitas wicara, disabilitas tuli-wicara, disabilitas daksa, dan disabilitas netra.

"Untuk disabilitas tuli bisa diberikan sertifikan kesehatan apabila mempunyai alat dan memakai alat bantu kesehatan atau alat pendengaran. Jadi apabila mereka akan dapat harus membawa alat bantu tersebut," jelas Ulfah.
Kemudian disabilitas daksa atau cacat kaki bisa menggunakan kendaraan dengan dimodifikasi sesuai kebutuhan dan keperluan dasar tersebut. Maka sertifikat sehat akan diterbitkan.
Apabila disabilitas wicara diberikan sertifikat kesehatan sesuai dengan rekomendasi dokter mereka harus mempunyai alat bantu bicara.
"Apabila mereka (disabilitas tuli, disabilitas wicara atau disabilitas daksa) sudah mendapatkan SIM dihimbau dan disarankan agar kendaraannya baik roda dua atau empat diberikan keterangan dan tulisan penyandang disabilitas tuli atau wicara atau daksa," jelasnya.
Baca Juga
Mahfud Bakal Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor, Ketua MPR Sindir Kegagalan Masa Lalu
Tapi, kata Ulfah, untuk disabilitas netra atau buta tidak diberikan rekomendasi penerbitan SIM karena sangat membahayakan.
Ulfah menyampaikan, bagi kaum disabilitas yang SIM sudah habis masa tempo atau harus diperpanjang diharapkan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat dan tidak untuk di pelayanan SIM keliling. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
