Begini Syarat Penyandang Disabilitas Buat SIM D

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 Juli 2020
Begini Syarat Penyandang Disabilitas Buat SIM D

Kami Bijak dan Polda Metro Jaya. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membeberkan syarat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor bagi kaum disabilitas.

Jika ingin mendapatkan SIM dari polisi penyandang disabilitas harus memiliki sertifikas sehat dari dokter. Untuk penyandang disabilitas berhak mendapatkan SIM jenis golongan D.

Baca Juga

Polisi Tak Ubah Pembuatan SIM Bagi Kaum Disabilitas di Tengah Pandemi Corona

"Jadi mendapatkan SIM D syarat utamanya adalah mempunyai sertifikat kesehatan yang dikerluarkan tim medis atau dokter," kata Pamin Pendaftaran SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Maria Ulfah di YouTube KamiBijak dalam acara Regulasi dan Tata Cara Pembuatan SIM Baru/Perpanjangan Bagi Teman Disabilitas, Rabu (15/7).

Menurut Ulfah, dokter akan memberikan rekomendasi sertifikat sehat dengan beberapa pertimbangan bagi kaum disabilitas di antaranya disabilitas tuli, disabilitas wicara, disabilitas tuli-wicara, disabilitas daksa, dan disabilitas netra.

Kami Bijak dan Polda Metro Jaya

"Untuk disabilitas tuli bisa diberikan sertifikan kesehatan apabila mempunyai alat dan memakai alat bantu kesehatan atau alat pendengaran. Jadi apabila mereka akan dapat harus membawa alat bantu tersebut," jelas Ulfah.

Kemudian disabilitas daksa atau cacat kaki bisa menggunakan kendaraan dengan dimodifikasi sesuai kebutuhan dan keperluan dasar tersebut. Maka sertifikat sehat akan diterbitkan.

Apabila disabilitas wicara diberikan sertifikat kesehatan sesuai dengan rekomendasi dokter mereka harus mempunyai alat bantu bicara.

"Apabila mereka (disabilitas tuli, disabilitas wicara atau disabilitas daksa) sudah mendapatkan SIM dihimbau dan disarankan agar kendaraannya baik roda dua atau empat diberikan keterangan dan tulisan penyandang disabilitas tuli atau wicara atau daksa," jelasnya.

Baca Juga

Mahfud Bakal Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor, Ketua MPR Sindir Kegagalan Masa Lalu

Tapi, kata Ulfah, untuk disabilitas netra atau buta tidak diberikan rekomendasi penerbitan SIM karena sangat membahayakan.

Ulfah menyampaikan, bagi kaum disabilitas yang SIM sudah habis masa tempo atau harus diperpanjang diharapkan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat dan tidak untuk di pelayanan SIM keliling. (Asp)

#Surat Izin Mengemudi (SIM) #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Pengambilalihan kasus dilakukan agar penyelidikan bisa berjalan lebih komprehensif mengingat kompleksitas temuan dan perlunya pemeriksaan forensik yang mendalam.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Indonesia
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya meluncurkan layanan digital baru bernama SIBER UNGKAP (SIKAP)–Anti Scam Center.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Lifestyle
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” akan berlangsung dua hari, 1-2 November 2025.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Indonesia
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan Onadio Leonardo. Mereka menemukan barang bukti ganja.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Indonesia
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Brigjen Ade Ary menambahkan hasil pendalaman di lapangan juga mengungkap dugaan konsumsi ekstasi
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan musisi dan aktor Leonardo Arya, yang lebih dikenal dengan nama Onadio Leonardo atau Onad, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Indonesia
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Direktur Mecimapro, FDM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana investor konser TWICE di Jakarta. Kasus ini dilaporkan oleh PT MIB ke Polda Metro Jaya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Bagikan