Begini Syarat Penyandang Disabilitas Buat SIM D

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 Juli 2020
Begini Syarat Penyandang Disabilitas Buat SIM D

Kami Bijak dan Polda Metro Jaya. Foto: MP/Asropih

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membeberkan syarat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor bagi kaum disabilitas.

Jika ingin mendapatkan SIM dari polisi penyandang disabilitas harus memiliki sertifikas sehat dari dokter. Untuk penyandang disabilitas berhak mendapatkan SIM jenis golongan D.

Baca Juga

Polisi Tak Ubah Pembuatan SIM Bagi Kaum Disabilitas di Tengah Pandemi Corona

"Jadi mendapatkan SIM D syarat utamanya adalah mempunyai sertifikat kesehatan yang dikerluarkan tim medis atau dokter," kata Pamin Pendaftaran SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Maria Ulfah di YouTube KamiBijak dalam acara Regulasi dan Tata Cara Pembuatan SIM Baru/Perpanjangan Bagi Teman Disabilitas, Rabu (15/7).

Menurut Ulfah, dokter akan memberikan rekomendasi sertifikat sehat dengan beberapa pertimbangan bagi kaum disabilitas di antaranya disabilitas tuli, disabilitas wicara, disabilitas tuli-wicara, disabilitas daksa, dan disabilitas netra.

Kami Bijak dan Polda Metro Jaya

"Untuk disabilitas tuli bisa diberikan sertifikan kesehatan apabila mempunyai alat dan memakai alat bantu kesehatan atau alat pendengaran. Jadi apabila mereka akan dapat harus membawa alat bantu tersebut," jelas Ulfah.

Kemudian disabilitas daksa atau cacat kaki bisa menggunakan kendaraan dengan dimodifikasi sesuai kebutuhan dan keperluan dasar tersebut. Maka sertifikat sehat akan diterbitkan.

Apabila disabilitas wicara diberikan sertifikat kesehatan sesuai dengan rekomendasi dokter mereka harus mempunyai alat bantu bicara.

"Apabila mereka (disabilitas tuli, disabilitas wicara atau disabilitas daksa) sudah mendapatkan SIM dihimbau dan disarankan agar kendaraannya baik roda dua atau empat diberikan keterangan dan tulisan penyandang disabilitas tuli atau wicara atau daksa," jelasnya.

Baca Juga

Mahfud Bakal Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor, Ketua MPR Sindir Kegagalan Masa Lalu

Tapi, kata Ulfah, untuk disabilitas netra atau buta tidak diberikan rekomendasi penerbitan SIM karena sangat membahayakan.

Ulfah menyampaikan, bagi kaum disabilitas yang SIM sudah habis masa tempo atau harus diperpanjang diharapkan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat dan tidak untuk di pelayanan SIM keliling. (Asp)

#Surat Izin Mengemudi (SIM) #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan