Begini Perjalanan Reklamasi Teluk Jakarta Kata Pakar Hukum Agraria

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 13 Januari 2018
Begini Perjalanan Reklamasi Teluk Jakarta Kata Pakar Hukum Agraria

Pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Nur Hasan Ismail. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Nur Hasan Ismail menyebut pembangunan proyek reklamasi di Teluk Jakarta telah dicanangkan oleh pemerintah sejak tahun 1990-an.

"Persoalan reklamasi ini kan bukan persoalan baru, tapi sejak tahun '90-an sudah diinisiasi untuk dilakukan reklamasi," ujar Nur Hasan saat acara Populi Center dan Smart FM Network dengan topik Reklamasi dan Investasi, di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).

Menurut dia, kebijakan pembangunan reklamasi di Jakarta pada tahun 1990-an itu programnya pemerintah pusat, namun kemudian kebijakan tersebut telah dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI.

"Kalau memang akan ada reklamasi di perairan pantura (pantai utara) Jakarta," jelas Nur Hasan .

Lebih dalam, Nur Hasan menjelaskan dua hal yang menggambarkan perjalanan reklamasi Teluk Jakarta hingga akhirnya direalisasi di zaman kepemimpinan gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Pertama, kebijakan untuk reklamasi itu sudah dikeluarkan Keppres 52/1995, diikuti dengan perda, perda, perda sampai akhirnya Pergub Tahun 2017. Kedua, pemerintah kan tak punya uang untuk kerjakan reklamasi dan karena itu bekerja sama dengan badan-badan usaha, terutama swasta. Itu reklamasi merupakan suatu kebutuhan," ungkapnya

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.

Surat permohonan dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D, dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.

"Jadi, kita sudah banyak lakukan kajian soal ini, memang saya tidak banyak berbicara yang kita lakukan adalah menyusun kebijakan, menyusun langkah-langkah dan semuanya memiliki konstruksi hukum yang solid," kata Anies di Jakarta, Selasa (9/1). (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Yusril: Penolakan dan Pembatalan Reklamasi Rugikan Warga Jakarta

#Reklamasi Teluk Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Proyek pembangunan pulau sampah masih membutuhkan jalan panjang untuk direalisasikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Indonesia
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Selain penyegelan, Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan akan terus mendalami pelaku serta motif di balik kegiatan ilegal tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 Januari 2025
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Indonesia
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Jakarta diyakini masih bisa dikembangkan secara keilmuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Bagikan