Begini Para Pelaku Menganiaya Abi Si Pencuri Vape Hingga Tewas


Ilustrasi. (Getty Image)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya masih mendalami peran tujuh orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap pencuri satu set rokok elektrik, Abi Qowi Suparto (22).
"Sudah ada yang mengaku menjemput, memukul dengan besi. Ada juga yang memegang," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/9).
Berdasarkan pengakuan para pelaku, sebagian dari mereka juga ada yang melakukan pemukulan dengan menggunakan besi, kaki dan tangan. Para pelaku juga mengaku bahwa Abi merupakan pencuri Vape seharga 1,6 juta.
Hendy sendiri menyesalkan tindakan persekusi yang dilakukan oleh para pelaku sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Seharusnya, para pelaku melaporkan tindakan pencurian oleh korban kepada pihak kepolisian.
"Bukan memposting foto pelaku dan mencari sendiri, menangkap dan melakukan mengeroyok beramai-ramai," katanya.
Penyidik juga masih mencari otak penyiksaan hingga meninggalnya Abi. "Apakah pemilik toko atau ada pihak lain," singkat Hendy.
Selain itu, polisi juga masih mencari perekam aksi penyiksaan oleh para pelaku terhadap Abi. "Mereka ada komunitas. Rumah atau toko vape dan kebetulan menyebar di akun media sosial," ucap Hendy.
Bagikan
Berita Terkait
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pencurian Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri

Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
