Beda ODP, Pasien dalam Pengawasan, dan Suspect Virus Corona
Para petugas menyiapkan proses pemulangan WNI ABK Diamond Princess dari Jepang, Minggu (1/3/2020) ANTARA/HO-KBRI Tokyo
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan mengenai tiga terminologi yang digunakan terhadap pasien yang diduga terinfeksi virus corona di Indonesia. Ketiga terminologi itu yakni, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan, dan suspect.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto mengatakan, ODP merupakan kegiatan mengamati secara terus menerus seseorang yang masuk ke Indonesia, baik WNI maupun WNA.
Baca Juga:
Sebut Jakarta Genting Corona, Anies Dianggap Bikin Gaduh dan Sebar Ketakutan
"Pemantauan yang dilakukan mengantisipasi manakala yang bersangkutan sakit sehingga dengan cepat kita bisa melakukan pelacakan karena dipantau terus. (ODP) ini jangan diartikan semua orang sakit," kata Yurianto di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/3).
Yurianto menjelaslan, ODP berasal dari negara yang diyakini terjadi penularan virus dari manusia ke manusia, seperti Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan.
Menurut dia, jika ODP menunjukkan gejala influenza seperti batuk dan demam, maka orang tersebut secara khusus dijadikan pasien dalam pengawasan.
Pasien dalam pengawasan, lanjut Yurianto, nantinya akan menjalani perawatan dan diisolasi.
"Pasien dalam pengawasan belum tentu suspect. Tentunya kita akan isolasi," imbuh dokter yang baru saja ditunjuk sebagai Juru Bicara pemerintah terkait penanganan virus corona covid-19 ini.
Dalam proses perawatan berjalan jika pasien berkeyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang dinyatakan positif corona, menurut Yurianto pasien tersebut akan menjadi suspect.
Baca Juga:
Virus Corona Membuat Pemerintah Tunda Pemberian Insentif bagi Wisatawan Asing
Ketika sudah menjadi suspect, Yurianto mengatakan pasien harus dilakukan pemeriksaan spesimen. Spesimen, lanjut dia, diambil dari pasien di rumah sakit rujukan untuk kemudian dikirim ke Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenkes.
"Pemeriksaan spesimen itu diambil dari dinding belakang hidung. Jadi, teknisnya itu seperti menggunakan cotton bud, panjang gitu, terus dimasukkan sampai mentok, diukrek, diambil. Kemudian diambil lagi dari mulut, terus sampai belakang, diukrek, terus diambil," ujar Yurianto.
"Dan kemudian di RS rujukan diambil dengan bronkoskop, ada alat yang dimasukkan ke dalam saluran napas sampai ke dalam paru-paru, diambil sedikit cairannya, dikeluarkan lagi. Ini yang disebut spesimen. Spesimen ini dibawa ke laboratorium dan diperiksa," tutup dokter yang berlatar belakang militer itu. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur Jadi Pintu bagi KPK Dalami Pembangunan 31 Proyek Lainnya di Seluruh Indonesia
Kemenkes Respons Temuan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta: Waspadai, Bukan Ditakuti
Profil Benjamin Paulus Octavianus, Sosok Dokter Spesialis Paru yang Dipercaya Prabowo Jabat Wamenkes
Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Octavianus Jadi Wakil Menteri Kesehatan
Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Dipenuhi Belatung, DPR Desak Kemenkes Tindak Tegas
Kurikulum Baru untuk Bidan Diluncurkan, Kado untuk Hari Bidan Nasional 2025
Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia
Fase Pemulangan Haji Dimulai, DPR Minta Kemenkes Awasi Kesehatan Jemaah
COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin