BBM Premium Resmi Dihapus Mulai 1 Januari 2023


Pengendara sepeda motor melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bogor, Senin (24/10). Foto: MP/Andika
MerahPutih.com - Pemerintah resmi melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium yang memiliki nilai oktan paling rendah (RON) 88 dari peredaran mulai 1 Januari 2023.
Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Dana BLT BBM Adalah Dana Desa yang Direalokasi
"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," bunyi huruf a keputusan tersebut, Selasa (25/10).
Penghapusan dilakukan karena BBM jenis Premium dengan RON di bawa 90 sudah tidak layak lagi. Sehingga, BBM yang akan dijual hanya dengan bilangan RON 90 ke atas.
Baca Juga
Pertamina Kembali Turunkan Pertamax, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru
Selain itu, dalam beleid tersebut juga diatur penetapan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga BBM mulai dari Premium. Sementara, untuk perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir tahun dan mulai 2023 tidak ada lagi.
"Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022," tulis keputusan tersebu. (*)
Baca Juga
Syarat Konversi Sepeda Motor BBM ke Sepeda Motor Bertenaga Listrik
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
BBM E10 Rusak Mesin? Guru Besar UB Bongkar Mitos yang Bikin Rugi

Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

BBM 'Hijau' Bikin Was-Was, Kementerian ESDM 'Paksa' Industri Otomotif Uji Ketahanan E10

Bye-Bye Knocking! BBM E10 Bikin Mobil Modern Senyum, Mesin Tua Auto Menangis

Guru Besar ITB Sebut Campuran 10 Persen Etanol Langkah Visoner Optimalkan Bahan Naku Lokal Indonesia

BBM Baru Bikin Was-Was! DPR Tegaskan Mesin Mobil di Indonesia Belum Ramah Etanol 10 Persen

Menteri Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Ikuti Aturan, Termasuk Urusan Kuota Impor BBM
Menteri Bahli Putuskan Pakai B50, Indonesia Setop Impor Solar Mulai 2026

Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
