BBM Dioplos Sejak 2018 ke 2023, Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun Hanya di Tahun 2023, Totalnya?


Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.
Pada Senin (24/2), penyidik menetapkan tujuh orang tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.
Tersangka lainnya, yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Posisi kasus ini adalah pada periode tahun 2018–2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Baca juga:
Kasus BBM Pertamax Oplosan Terbongkar, Prabowo Akui Lagi ‘Bersih-Bersih’
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah hanya total kerugian pada tahun 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, kerugian tersebut terdiri atas lima komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun.
Harli mengatakan, jumlah kerugian tersebut berdasarkan perkiraan sementara penyidik bersama ahli. Lantaran tempus kasus ini terjadi pada 2018–2023, penyidik akan mendalami ada atau tidaknya kompensasi dan subsidi yang diberikan oleh negara pada tahun-tahun sebelum 2023.
"Nanti juga kami akan melihat, mendorong penyidik apakah bisa ditelusuri mulai dari tahun 2018 ke 2023 secara akumulasi. Kami juga mengharapkan kesiapan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap itu," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia

Alasan Pertamina Kaji Penggabungan Pelita Air dan Garuda Indonesia

BBM di SPBU Merek Asing Langka, Pertamina Bantah Lakukan Monopoli

Kementerian ESDM Minta Shell dan BP Kirim Data Spesifikasi BBM untuk Diolah dan Diserahkan ke Pertamina

KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina
