Baznas Bantu Korban Ledakan Pabrik Petasan Kosambi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 27 Oktober 2017
Baznas Bantu Korban Ledakan Pabrik Petasan Kosambi

Personel Brimob Polda Metro Jaya berjaga-jaga di lokasi kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10). (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) turut serta dalam membantu korban ledakan pabrik petasan di Kompleks Pergudangan 99, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Setiap informasi kami respons dengan kaji cepat terlebih dahulu. Jika kaji awal cepat menunjukkan stakeholder penanggulangan bencana setempat mampu menangani," kata Kepala Baznas Tanggap Bencana (BTB) Ahmad Fikri, Jumat (27/10).

Fikri mengatakan, Baznas mengerahkan ambulans untuk membantu korban ledakan pabrik petasan.

Sementara itu, Fikri juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya membantu masyarakat korban bencana dan juga memberdayakan masyarakat, termasuk kepada kaum marjinal.

Seperti diketahui, ledakan dahsyat di sebuah pabrik yang memproduksi petasan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis (26/10), telah memakan korban meninggal tidak kurang dari 47 orang.

Peristiwa nahas tersebut menyebabkan puluhan karyawan pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) tewas dan puluhan lain luka terbakar.

Banyak tokoh nasional menyayangkan atas kejadian tersebut. Bahkan, tak sedikit juga yang menyatakan bahwa kejadian tersebut mestinya tidak terjadi apabila pemilik pabrik mengantisipasi sejak dini.

Terutama membuat pintu-pintu darurat yang bisa akses secepatnya keluar dari pabrik tersebut. Musibah kebakaran disertai ledakan yang belum diketahui penyebab pastinya, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Diperkirakan banyaknya korban meninggal karena mereka terjebak di dalam pabrik dan kesulitan untuk melarikan diri karena minimnya pintu keluar. (*)

Sumber: ANTARA

#Kebakaran Pabrik Petasan #Baznas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Indonesia
Tiap Keluarga 15 Korban Tewas Tabrakan Kereta Bekasi Dapat Satunan Baznas Rp 3 Juta
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memberikan santunan kepada keluarga 15 korban meninggal dunia dalam tragedi tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Tiap Keluarga 15 Korban Tewas Tabrakan Kereta Bekasi Dapat Satunan Baznas Rp 3 Juta
Indonesia
Baznas Bantah Zakat Bakal Diperuntukan Bagi MBG, Prabowo Juga Tidak Setuju
Prabowo menginginkan Baznas dapat hadir dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai programnya, namun tidak untuk MBG karena terdapat pihak yang tidak termasuk ke dalam asnaf penerima zakat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
 Baznas Bantah Zakat Bakal Diperuntukan Bagi MBG, Prabowo Juga Tidak Setuju
Indonesia
Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat di Istana Negara, Baznas: Penghimpunan Ramadan Capai Rp 6 Triliun
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara. Penghimpunan zakat Ramadan tercatat mencapai Rp6 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat di Istana Negara, Baznas: Penghimpunan Ramadan Capai Rp 6 Triliun
Indonesia
Sah Tidak Bayar Zakat Fitrah Pakai Utang? Ini Jawaban Baznas DKI
Tidak ada larangan uang hasil utang digunakan untuk bayar zakat fitrah, selama utang yang dimaksud bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, melainkan usaha.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Maret 2026
Sah Tidak Bayar Zakat Fitrah Pakai Utang? Ini Jawaban Baznas DKI
Indonesia
Baznas Pasang Badan, Tak Sepeserpun Dana Zakat Dipakai Buat MBG
Baznas menjelaskan secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Baznas Pasang Badan, Tak Sepeserpun Dana Zakat Dipakai Buat MBG
Indonesia
Baznas RI Tetapkan Batas Nisab Zakat 2026, Berlaku Bagi Muslim Bergaji Rp 7,64 Juta per Bulan ke Atas
Badan Amil Zakat Nasional RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Baznas RI Tetapkan Batas Nisab Zakat 2026, Berlaku Bagi Muslim Bergaji Rp 7,64 Juta per Bulan ke Atas
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Delapan Anggota Baznas Terpilih Periode 2025–2030
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal berfoto bersama delapan anggota Baznas terpilih saat diperkenalkan dalam Rapat Paripurna DPR
Didik Setiawan - Selasa, 10 Februari 2026
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Delapan Anggota Baznas Terpilih Periode 2025–2030
Indonesia
DPR Sahkan 8 Anggota Baznas Unsur Masyarakat, Ini Daftarnya
Calon anggota Baznas yang disetujui merupakan hasil seleksi yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada periode Agustus–Oktober 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
DPR Sahkan 8 Anggota Baznas Unsur Masyarakat, Ini Daftarnya
Indonesia
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 mengatur Ketua Baznas menerima gaji Rp 31.460.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 27.098.000, dan Anggota Rp 24.022.000
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Bagikan