Pemilu 2019

Bawaslu Vonis Ganjar Pranowo Langgar Etika, Mendagri: Repot Kalau Bicara Etika

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 Februari 2019
 Bawaslu Vonis Ganjar Pranowo Langgar Etika, Mendagri: Repot Kalau Bicara Etika

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi vonis Bawaslu Jateng kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah lainnya yang ikut mendeklarasikan diri dukung paslon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf.

Dalam keputusannya, Bawaslu Jawa Tengah menyatakan, Ganjar melanggar etika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya haruslah menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.

Namun demikian, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu terkait Deklarasi tersebut.

"Saya kira kalau sudah bicara etika kan repot. makanya semua kepala daerah, mulai Pak Anies dulu juga, semua saya dukung karena saya yakin semua kepala daerah kalau kampanye sudah mempelajari aturan-aturan yang ada dalam KPU ataupun Panwas," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (25/2).

Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah di Jawa Tengah
Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah dari Jawa Tengah mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 (MP/Ismail)

Menurut politisi PDIP itu, seluruh kepala daerah punya hak politik dan hak berkampanye karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu atau gabungan parpol.

Hanya saja, dalam berkampanye setiap kepala daerah harus mematuhi aturan yang ada, misalnya cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Boleh aja (kampanye). Kan tidak boleh menggunakam fasilitas Pemda. Tidak boleh menggunakan ruang anggaran Pemda. itu aja," terangnya.

Terkait vonis itu, Tjahjo mengaku belum menerima surat resmi hasil klarifikasi dari Bawaslu. Sebab, kata dia yang berhak mengajukan pemeriksaan, klarifikasi adalah bawaslu bukan Kemendagri.

"Sampai sekarang kami belum terima pengaduan dari Bawaslu tentang melanggar etika, kan harus kita lihat etika yang bagaimana, yang penting sesuai aturan," tandasnya.

Disinggung apakah akan memanggil Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya jika telah mendapat salinan dari Bawaslu? Tjahjo mengaku akan mempelajarinya.

"Saya belum baca kok apa melanggar etikanya," pungkas Tjahjo Kumolo.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: MUI Tegur Aksi Munajat 212 Tunggangi Agama untuk Kepentingan Politik Praktis

#Bawaslu #Ganjar Pranowo #Mendagri #Tjahjo Kumolo
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Nobar 'Ghost in the Cell', Ganjar Pranowo: Sindirannya Nyelekit
Ganjar menambahkan bahwa media seni dan budaya penting untuk melatih kepekaan agar para pemimpin dan masyarakat selalu sadar terhadap realitas.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Nobar 'Ghost in the Cell', Ganjar Pranowo: Sindirannya Nyelekit
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Kebijakan tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik dan stabilitas di daerah tetap terjaga. 

Dwi Astarini - Selasa, 10 Maret 2026
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Indonesia
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Pembentukan Satgas Nasional tersebut menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Minggu, 11 Januari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bagikan