Bawaslu Vonis Ganjar Pranowo Langgar Etika, Mendagri: Repot Kalau Bicara Etika
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi vonis Bawaslu Jateng kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah lainnya yang ikut mendeklarasikan diri dukung paslon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf.
Dalam keputusannya, Bawaslu Jawa Tengah menyatakan, Ganjar melanggar etika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya haruslah menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.
Namun demikian, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu terkait Deklarasi tersebut.
"Saya kira kalau sudah bicara etika kan repot. makanya semua kepala daerah, mulai Pak Anies dulu juga, semua saya dukung karena saya yakin semua kepala daerah kalau kampanye sudah mempelajari aturan-aturan yang ada dalam KPU ataupun Panwas," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (25/2).
Menurut politisi PDIP itu, seluruh kepala daerah punya hak politik dan hak berkampanye karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu atau gabungan parpol.
Hanya saja, dalam berkampanye setiap kepala daerah harus mematuhi aturan yang ada, misalnya cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Boleh aja (kampanye). Kan tidak boleh menggunakam fasilitas Pemda. Tidak boleh menggunakan ruang anggaran Pemda. itu aja," terangnya.
Terkait vonis itu, Tjahjo mengaku belum menerima surat resmi hasil klarifikasi dari Bawaslu. Sebab, kata dia yang berhak mengajukan pemeriksaan, klarifikasi adalah bawaslu bukan Kemendagri.
"Sampai sekarang kami belum terima pengaduan dari Bawaslu tentang melanggar etika, kan harus kita lihat etika yang bagaimana, yang penting sesuai aturan," tandasnya.
Disinggung apakah akan memanggil Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya jika telah mendapat salinan dari Bawaslu? Tjahjo mengaku akan mempelajarinya.
"Saya belum baca kok apa melanggar etikanya," pungkas Tjahjo Kumolo.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: MUI Tegur Aksi Munajat 212 Tunggangi Agama untuk Kepentingan Politik Praktis
Bagikan
Berita Terkait
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu