Pemilu 2019

Bawaslu Vonis Ganjar Pranowo Langgar Etika, Mendagri: Repot Kalau Bicara Etika

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 Februari 2019
 Bawaslu Vonis Ganjar Pranowo Langgar Etika, Mendagri: Repot Kalau Bicara Etika

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi vonis Bawaslu Jateng kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah lainnya yang ikut mendeklarasikan diri dukung paslon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf.

Dalam keputusannya, Bawaslu Jawa Tengah menyatakan, Ganjar melanggar etika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya haruslah menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.

Namun demikian, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu terkait Deklarasi tersebut.

"Saya kira kalau sudah bicara etika kan repot. makanya semua kepala daerah, mulai Pak Anies dulu juga, semua saya dukung karena saya yakin semua kepala daerah kalau kampanye sudah mempelajari aturan-aturan yang ada dalam KPU ataupun Panwas," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (25/2).

Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah di Jawa Tengah
Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah dari Jawa Tengah mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 (MP/Ismail)

Menurut politisi PDIP itu, seluruh kepala daerah punya hak politik dan hak berkampanye karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu atau gabungan parpol.

Hanya saja, dalam berkampanye setiap kepala daerah harus mematuhi aturan yang ada, misalnya cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Boleh aja (kampanye). Kan tidak boleh menggunakam fasilitas Pemda. Tidak boleh menggunakan ruang anggaran Pemda. itu aja," terangnya.

Terkait vonis itu, Tjahjo mengaku belum menerima surat resmi hasil klarifikasi dari Bawaslu. Sebab, kata dia yang berhak mengajukan pemeriksaan, klarifikasi adalah bawaslu bukan Kemendagri.

"Sampai sekarang kami belum terima pengaduan dari Bawaslu tentang melanggar etika, kan harus kita lihat etika yang bagaimana, yang penting sesuai aturan," tandasnya.

Disinggung apakah akan memanggil Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya jika telah mendapat salinan dari Bawaslu? Tjahjo mengaku akan mempelajarinya.

"Saya belum baca kok apa melanggar etikanya," pungkas Tjahjo Kumolo.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: MUI Tegur Aksi Munajat 212 Tunggangi Agama untuk Kepentingan Politik Praktis

#Bawaslu #Ganjar Pranowo #Mendagri #Tjahjo Kumolo
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Pembentukan Satgas Nasional tersebut menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Minggu, 11 Januari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena sebelumnya permohonan izinnya sudah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Belanja daerah saat ini masih di bawah tahun lalu, berkurang 3 persen atau 4 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Indonesia
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Setiap pekan, tim dari Badan Pusat Statistik (BPS) turun langsung ke pasar-pasar untuk memantau harga bahan pokok, sementara data tersebut dilaporkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Bagikan