Bawaslu Klaim Gagalkan 76 Ribu Lebih Upaya Pelanggaran Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 14 Desember 2023
Bawaslu Klaim Gagalkan 76 Ribu Lebih Upaya Pelanggaran Pemilu

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) telah mengeluarkan sebanyak 76.225 aktivitas pencegahan pelanggaran Pemilu sejak Januari 2023.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan aktivitas pencegahan tersebut telah dilakuan Bawaslu seluruh Indonesia dan terekam datanya di Bawaslu RI.

Baca Juga:

Istri Giring Ganesha Dilaporkan ke Bawaslu Solo Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

"Pencegahan ada di seluruh tahapan pastikan semuanya terekap. Upaya pencegahan itu dilakukan terus menerus," ujarnya di Bogor, Kamis (14/12).

Selain itu, Lolly juga mendorong seluruh jajaran mengajak sebanyak-banyaknya orang untuk menjadi pemantau pemilu.

Pasalnya, kata dia, dalam indeks demokrasi pemantau pemilu merupakan kekuatan dalam demokrasi.

"Kita masih punya waktu untuk mendorong sebanyak-banyaknya orang untuk menjadi pemantau pemilu," ujarnya.

Baca Juga:

Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Akui Tak Punya Kewenangan Menghukum

Apalagi, kata dia, keberadaan pemantau pemilu dapat membantu Bawaslu dalam bekerja. Hingga saat ini, tutur dia, sebanyak 90 pemantau pemilu yang telah mendaftar ke Bawaslu RI.

"Pada Pemilu 2019, Pemantau Pemilu yang terakreditasi di nasional sebanyak 134 dan rata-rata mendaftar di ujung. Hari ini masih 62 hari lagi baru, 90 pemantau yang mendaftar, yuk genjot lagi agar semakin banyak pemantau pemilu yang mendaftar," pintanya.

Tidak hanya pemantau pemilu, Lolly pun berharap, seluruh jajaran mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu 2024 mendatang.

"Mari kita dorong, bagaimana sebanyak-banyaknyanya orang dapat melakukan pengawasan pemilu secara bersama-sama," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Kontestan Pemilu 2024 Tak Jadikan Fasilitas Negara untuk Kampanye

#Bawaslu #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan