Bawaslu Klaim Gagalkan 76 Ribu Lebih Upaya Pelanggaran Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 14 Desember 2023
Bawaslu Klaim Gagalkan 76 Ribu Lebih Upaya Pelanggaran Pemilu

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) telah mengeluarkan sebanyak 76.225 aktivitas pencegahan pelanggaran Pemilu sejak Januari 2023.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan aktivitas pencegahan tersebut telah dilakuan Bawaslu seluruh Indonesia dan terekam datanya di Bawaslu RI.

Baca Juga:

Istri Giring Ganesha Dilaporkan ke Bawaslu Solo Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

"Pencegahan ada di seluruh tahapan pastikan semuanya terekap. Upaya pencegahan itu dilakukan terus menerus," ujarnya di Bogor, Kamis (14/12).

Selain itu, Lolly juga mendorong seluruh jajaran mengajak sebanyak-banyaknya orang untuk menjadi pemantau pemilu.

Pasalnya, kata dia, dalam indeks demokrasi pemantau pemilu merupakan kekuatan dalam demokrasi.

"Kita masih punya waktu untuk mendorong sebanyak-banyaknya orang untuk menjadi pemantau pemilu," ujarnya.

Baca Juga:

Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Akui Tak Punya Kewenangan Menghukum

Apalagi, kata dia, keberadaan pemantau pemilu dapat membantu Bawaslu dalam bekerja. Hingga saat ini, tutur dia, sebanyak 90 pemantau pemilu yang telah mendaftar ke Bawaslu RI.

"Pada Pemilu 2019, Pemantau Pemilu yang terakreditasi di nasional sebanyak 134 dan rata-rata mendaftar di ujung. Hari ini masih 62 hari lagi baru, 90 pemantau yang mendaftar, yuk genjot lagi agar semakin banyak pemantau pemilu yang mendaftar," pintanya.

Tidak hanya pemantau pemilu, Lolly pun berharap, seluruh jajaran mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu 2024 mendatang.

"Mari kita dorong, bagaimana sebanyak-banyaknyanya orang dapat melakukan pengawasan pemilu secara bersama-sama," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Kontestan Pemilu 2024 Tak Jadikan Fasilitas Negara untuk Kampanye

#Bawaslu #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan