Bawaslu Imbau Parpol Tidak Calonkan Mantan Koruptor di Pileg 2019

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 02 Juli 2018
Bawaslu Imbau Parpol Tidak Calonkan Mantan Koruptor di Pileg 2019

Ketum Golkar Airlangga dan Ketua Bawaslu Abhan. Foto: MP/Fadhli

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau agar seluruh parpol tidak mencalonkan mantan narapidana termasuk mantan koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 mendatang.

Hal itu dinyatakan Ketua Bawaslu Abhan saat menggelar pertemuan bersama fungsionaris Partai Golkar di DPP Golkar, Slipi Jakarta Barat, Senin (2/7).

"Hari ini kehadiran kami ke partai Golkar dan partai-partai lainnya untuk mengimbau agar partai politik tidak mengusung calon-calon (caleg) bermasalah termasuk calon-calon mantan narapidana koruptor, Itu himbauan moral kami," kata Abhan usai pertemuan.

Abhan menegaskan, sikap Bawaslu jelas menginginkan parlemen bersih dari koruptor dan narkoba. Namun, Bawaslu juga harus patuh dan mengikuti UU nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Ketum Golkar Airlangga dan Ketua Bawaslu Abhan. Foto: MP/Fadhli

"Sudah jelas sikap kami dari awal, bahwa kami pelaksana UU. Maka itu kita harus mengacu pada UU 7/2017," kata dia.

Seperti diketahui, dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak memuat norma seperti yang ada dalam PKPU.

"Persoalannya adalah himbauannya itu harus tertib, tidak boleh aturan itu dibawahnya melanggar apa yang ada diatasnya," terang dia.

Sehingga, segala sesuatu yang sudah diatur melalui mekanisme bersama itulah yang menjadi patokan Bawaslu.

"Kembali lagi ini himbauaan moral, nanti kembali ke dalam UU, yang boleh dan tidak membolehkan," ujarnya.

Ketum Golkar Airlangga dan Ketua Bawaslu Abhan. Foto: MP/Fadhli

Sebelumnya, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam aturan itu memuat soal larangan bagi mantan napi narkoba dan koruptor untuk mencalonkan diri menjadi Caleg di Pemilu mendatang.

Akibatnya, PKPU itu menuai polemik sejak pertama kali diwacanakan. Kementerian, Bawaslu dan DPR tak sepakat lantaran menilai larangan itu tak ada cantolannya di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Pemilu membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dengan syarat mengumumkan statusnya sebagai eks napi secara terbuka dan jujur kepada publik. (Fdi)

#Bawaslu RI #Airlangga Hartarto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Penerima BLT Oktober-Desember Naik 2 Kali Lipat, Cair Mulai Senin Tanggal 20
Penyaluran BLT Oktober-Desember 2025 dimulai Senin (20/10) depan melalui Bank BUMN dan Kantor Pos.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Penerima BLT Oktober-Desember Naik 2 Kali Lipat, Cair Mulai Senin Tanggal 20
Indonesia
Kuota Penerima BLT Naik 2 Kali Lipat, Program Magang Jadi 100 Ribu Orang
Tambahan kuota BLT ini di luar BLT reguler yang telah disalurkan Kementerian Sosial setiap bulannya sebesar 20,88 juta KPM
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kuota Penerima BLT Naik 2 Kali Lipat, Program Magang Jadi 100 Ribu Orang
Indonesia
Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Program MBG pada puncaknya dapat menyediakan sebanyak 30.000 dapur dan mempekerjakan sebanyak 1,4 juta tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Indonesia
Pemerintah Buka Pendaftaran Magang Bergaji Rp 3,3 Juta Mulai 15 Oktober, Daftar Lewat SIAPkerja
Program Magang Nasional Fresh Graduate 2025 ini merupakan salah satu stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Pemerintah Buka Pendaftaran Magang Bergaji Rp 3,3 Juta Mulai 15 Oktober, Daftar Lewat SIAPkerja
Indonesia
Program Magang Nasional Siap Kerja Diluncurkan Pada 15 Oktober 2025, Peserta Wajib Buka Rekening Bank Himbara
Pemerintah mendorong agar peserta membuka akun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memudahkan proses pencairan honor untuk mereka yang magang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Program Magang Nasional Siap Kerja Diluncurkan Pada 15 Oktober 2025, Peserta Wajib Buka Rekening Bank Himbara
Indonesia
Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP
Pemerintah segera membuka program magang untuk 20.000 fresh graduate. Nantinya, mereka akan memperoleh gaji sesuai UMP di daerah masing-masing.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP
Indonesia
Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy
Menko Airlangga Hartarto sebut program magang bagi lulusan perguruan tinggi akan dilakukan pertama.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy
Indonesia
Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran
Pemerintah menyiapkan strategi diskon besar untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Harbolnas 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran
Indonesia
Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar
Sebagai contoh, satu perusahaan saja bisa membutuhkan hingga 10.000 tenaga kerja hanya untuk melabeli AI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar
Indonesia
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja
?Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan tegas mengenai isu ketenagakerjaan dan pentingnya persatuan nasional
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja
Bagikan