Bawaslu Imbau Parpol Tidak Calonkan Mantan Koruptor di Pileg 2019


Ketum Golkar Airlangga dan Ketua Bawaslu Abhan. Foto: MP/Fadhli
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau agar seluruh parpol tidak mencalonkan mantan narapidana termasuk mantan koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 mendatang.
Hal itu dinyatakan Ketua Bawaslu Abhan saat menggelar pertemuan bersama fungsionaris Partai Golkar di DPP Golkar, Slipi Jakarta Barat, Senin (2/7).
"Hari ini kehadiran kami ke partai Golkar dan partai-partai lainnya untuk mengimbau agar partai politik tidak mengusung calon-calon (caleg) bermasalah termasuk calon-calon mantan narapidana koruptor, Itu himbauan moral kami," kata Abhan usai pertemuan.
Abhan menegaskan, sikap Bawaslu jelas menginginkan parlemen bersih dari koruptor dan narkoba. Namun, Bawaslu juga harus patuh dan mengikuti UU nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Sudah jelas sikap kami dari awal, bahwa kami pelaksana UU. Maka itu kita harus mengacu pada UU 7/2017," kata dia.
Seperti diketahui, dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak memuat norma seperti yang ada dalam PKPU.
"Persoalannya adalah himbauannya itu harus tertib, tidak boleh aturan itu dibawahnya melanggar apa yang ada diatasnya," terang dia.
Sehingga, segala sesuatu yang sudah diatur melalui mekanisme bersama itulah yang menjadi patokan Bawaslu.
"Kembali lagi ini himbauaan moral, nanti kembali ke dalam UU, yang boleh dan tidak membolehkan," ujarnya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam aturan itu memuat soal larangan bagi mantan napi narkoba dan koruptor untuk mencalonkan diri menjadi Caleg di Pemilu mendatang.
Akibatnya, PKPU itu menuai polemik sejak pertama kali diwacanakan. Kementerian, Bawaslu dan DPR tak sepakat lantaran menilai larangan itu tak ada cantolannya di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Pemilu membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dengan syarat mengumumkan statusnya sebagai eks napi secara terbuka dan jujur kepada publik. (Fdi)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Penerima BLT Oktober-Desember Naik 2 Kali Lipat, Cair Mulai Senin Tanggal 20

Kuota Penerima BLT Naik 2 Kali Lipat, Program Magang Jadi 100 Ribu Orang

Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Pemerintah Buka Pendaftaran Magang Bergaji Rp 3,3 Juta Mulai 15 Oktober, Daftar Lewat SIAPkerja

Program Magang Nasional Siap Kerja Diluncurkan Pada 15 Oktober 2025, Peserta Wajib Buka Rekening Bank Himbara

Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP

Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy

Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran

Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja
