Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Imbau Parpol Tidak Calonkan Mantan Koruptor di Pileg 2019

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 02 Juli 2018
Bawaslu Imbau Parpol Tidak Calonkan Mantan Koruptor di Pileg 2019

Ketum Golkar Airlangga dan Ketua Bawaslu Abhan. Foto: MP/Fadhli

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau agar seluruh parpol tidak mencalonkan mantan narapidana termasuk mantan koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 mendatang.

Hal itu dinyatakan Ketua Bawaslu Abhan saat menggelar pertemuan bersama fungsionaris Partai Golkar di DPP Golkar, Slipi Jakarta Barat, Senin (2/7).

"Hari ini kehadiran kami ke partai Golkar dan partai-partai lainnya untuk mengimbau agar partai politik tidak mengusung calon-calon (caleg) bermasalah termasuk calon-calon mantan narapidana koruptor, Itu himbauan moral kami," kata Abhan usai pertemuan.

Abhan menegaskan, sikap Bawaslu jelas menginginkan parlemen bersih dari koruptor dan narkoba. Namun, Bawaslu juga harus patuh dan mengikuti UU nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Ketum Golkar Airlangga dan Ketua Bawaslu Abhan. Foto: MP/Fadhli

"Sudah jelas sikap kami dari awal, bahwa kami pelaksana UU. Maka itu kita harus mengacu pada UU 7/2017," kata dia.

Seperti diketahui, dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak memuat norma seperti yang ada dalam PKPU.

"Persoalannya adalah himbauannya itu harus tertib, tidak boleh aturan itu dibawahnya melanggar apa yang ada diatasnya," terang dia.

Sehingga, segala sesuatu yang sudah diatur melalui mekanisme bersama itulah yang menjadi patokan Bawaslu.

"Kembali lagi ini himbauaan moral, nanti kembali ke dalam UU, yang boleh dan tidak membolehkan," ujarnya.

Ketum Golkar Airlangga dan Ketua Bawaslu Abhan. Foto: MP/Fadhli

Sebelumnya, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam aturan itu memuat soal larangan bagi mantan napi narkoba dan koruptor untuk mencalonkan diri menjadi Caleg di Pemilu mendatang.

Akibatnya, PKPU itu menuai polemik sejak pertama kali diwacanakan. Kementerian, Bawaslu dan DPR tak sepakat lantaran menilai larangan itu tak ada cantolannya di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Pemilu membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dengan syarat mengumumkan statusnya sebagai eks napi secara terbuka dan jujur kepada publik. (Fdi)

#Bawaslu RI #Airlangga Hartarto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Tetapkan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
kementerian koordinator yang ia pimpin menjalankan koordinasi secara berkala bersama pejabat fiskal dan moneter.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Pemerintah Belum Tetapkan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
Berita
Menko Airlangga Temui Mendag China, Indonesia Dorong Investasi Berkualitas dan Perdagangan Seimbang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, bertemu dengan Menteri Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok, Wang Wentao.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Menko Airlangga Temui Mendag China, Indonesia Dorong Investasi Berkualitas dan Perdagangan Seimbang
Indonesia
Cermati Inflasi Pangan, Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Bahan Baku
Badan Pusat Statistik mencatat, pada Juni 2026, terjadi inflasi year-on-year (y-on-y) sebesar 3,34 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,89.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Cermati Inflasi Pangan, Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Bahan Baku
Indonesia
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp 26,34 Triliun, Fokus Transportasi hingga Bantuan Pangan
Pemerintah menggelontorkan stimulus ekonomi Rp 26,34 triliun pada semester II 2026. Program mencakup diskon transportasi hingga bantuan pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp 26,34 Triliun, Fokus Transportasi hingga Bantuan Pangan
Indonesia
Defisit APBN 2026 Bengkak Tapi Menko Airlangga Sebut Aman, Kok Bisa?
Pemerintah mematok target awal defisit APBN 2026 sebesar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp689,1 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Defisit APBN 2026 Bengkak Tapi Menko Airlangga Sebut Aman, Kok Bisa?
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Bagikan