Bawaslu DKI Panggil Suswono, Buntut Pernyataan soal Janda Kaya


Cawagub Jakarta nomor urut 1, Suswono (Dok Media PKS)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membenarkan, jika telah melakukan pemanggilan terhadap Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1, Suswono.
Hal itu buntut dari pernyataannya soal janda kaya yang sebaiknya menikahi pria pengangguran, seperti Khadijah ke Nabi Muhammad SAW.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, pemanggilan itu menindaklanjuti dari laporan Organisasi masyarakat Betawi Bangkit.
"Lalu hari ini rencananya kita juga undang kepada Pak Suswono untuk kita klarifikasi malam ini, cuman masih dipastikan hadir atau tidak," kata Benny saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (6/11).
Baca juga:
Bawaslu Daerah Perlu Perhatikan Distribusi Surat Suara hingga Kelayakan Gudang Penyimpanan
Benny menuturkan, pihak terlapor Suswono belum dipastikan hadir dalam undangan panggilan itu. Kendati begitu, dijelaskan Benny apabila Suswono tidak hadir, maka sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada, Bawaslu DKI Jakarta akan melakukan pemanggilan kembali.
"Maksimal sebenarnya sampai batas penanganan ini habis. Kita kan penanganan perkara itu kan kalau totalnya 5 hari tapi secara ini kan kita 3 hari penanganan. Kalau memang dibutuhkan waktu tambahan 2 hari lagi. Jadi total 5 hari," terangnya.
Benny menuturkan, dalam perkara ini bukan hanya Suswono yang dilayangkan pemanggilan, tetapi juga kepada Fahira Idris. Namun, pemanggilan itu waktunya berbeda.
"Yang kita panggil itu Bu Fahira dan Pak Soswono. Bu Fahira kan sebagai Ketua Umum Koordinator yang penyelenggara kegiatannya kan. di situ kita undang jam 5 Bu Fahira, jam 7 Pak Soswono," ucapnya.
Baca juga:
Din Syamsuddin Minta Warga Tak 'Goreng' Pernyataan Suswono soal Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran
Sebelumnya, Organisasi masyarakat Betawi Bangkit melaporkan Cawagub Jakarta nomor urut 1, Suswono, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, Selasa (29/10) lalu.
Berdasarkan dokumen yang ada, Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan.
Pada laporan tersebut, Suswono berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah dengan guyonan pengangguran dan janda kaya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Pramono Ngaku Dipuji Ketua Timses RK Riza Patria setelah Debat Pilkada Jakarta

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

KPU Kembalikan Dana Hibah Rp 448 Miliar Karena Tidak Terpakai Saat Pilkada Jakarta

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Pilkada Hanya Satu Putaran, KPU Jakarta Kembalikan Hibah Rp 355 Miliar ke Pemprov

Kepastian Jadwal Pelantikan Pramono Jadi Gubernur Jakarta 7 Februari Tergantung Keppres

Pj Gubernur Teguh Puji Pilkada Jakarta Sukses Jadi Contoh Demokrasi di Indonesia
