Bawa Kabur dan Setubuhi Siswi SMK, Tiga Remaja Nyaris Dihakimi Massa

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 16 September 2017
Bawa Kabur dan Setubuhi Siswi SMK, Tiga Remaja Nyaris Dihakimi Massa

Tiga remaja yang diamankan karena telah membawa kabur dan menyetubuhi seorang siswi SMK di Kabupaten Cirebon (MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga remaja pria, IA (18) asal Desa Cengkoak, Kecamatan Dukuhpuntang, FAK (16) asal Kota Cirebon dan MAP (17) warga Desa Panongan, Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon nyaris dihakimi massa karena ketiganya dianggap telah membawa kabur dan menyetubuhi PR (17), seorang siswi SMK di Kabupaten Cirebon.

Ketiga remaja tersebut berhasil diselamatkan dari amukan massa oleh anggota Polsek Talun yang datang ke lokasi. Ketiganya diamankan dari salah satu rumah di Desa Kerandon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kapolsek Talun, AKP Eddi Mulyono mengatakan ketiga remaja tersebut selanjutnya digelandang ke Mapolsek Talun.

Lanjut Eddi, karena khawatir terjadi aksi main hakim sendiri, ketiga remaja itu langsung digelandang ke Polsek Talun untuk dimintai keterangan.

"Ketiganya berhasil kita amankan pada saat mereka sudah dikepung warga," kata Eddi, Jumat (15/9) malam.

Menurut Eddi, ketiga remaja tersebut dikepung dan nyaris dihakimi massa karena ketiganya diduga telah membawa kabur korban PR selama dua hari.

Masih menurut Eddi, saat diperiksa, ketiga remaja ini mengakui telah membawa lari PR selama dua hari. Namun bermaksud untuk mengantarkan PR pulang, keluarga dan warga langsung mengepung ketiganya.

Sementara itu, dihadapan penyidik Polsek Talun, salah seorang pelaku yakni FAK juga mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di kamar kos milik korban, diwilayah Kota Cirebon.

"Salah satu pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali," sebut Eddi.

Kini, ketiga remaja tersebut harus mendekam di dalam tahanan Mapolsek Talun guna proses lebih lanjut.

Berita ini berdasarkan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya

#Pemerkosaan #Cirebon
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Profesor BRIN Perkirakan Ukuran Meteor Cirebon 3-5 Meter, Pastikan Tidak Berbahaya
Thomas menegaskan fenomena meteor di Cirebon itu tidak menimbulkan bahaya, apalagi kemungkinan lokasi jatuhnya di Laut Jawa.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Profesor BRIN Perkirakan Ukuran Meteor Cirebon 3-5 Meter, Pastikan Tidak Berbahaya
Indonesia
Pastikan Bukan Fenomena Hujan Meteor, BRIN Imbau Warga Cirebon Tidak Perlu Panik
Dentuman keras yang menggegerkan warga Cirebon, Minggu malam (5/10) berasal dari meteor berukuran besar.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pastikan Bukan Fenomena Hujan Meteor, BRIN Imbau Warga Cirebon Tidak Perlu Panik
Indonesia
BRIN Pastikan Meteor yang Lewati Cirebon Jatuh di Laut Jawa
Dentuman keras yang terdengar oleh warga merupakan efek gelombang kejut saat meteor memasuki lapisan atmosfer yang lebih rendah.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
BRIN Pastikan Meteor yang Lewati Cirebon Jatuh di Laut Jawa
Fun
Meteor Jatuh di Cirebon 5 Oktober 2025: Warga Dengar Dentuman Keras
meteor Warga Cirebon digemparkan cahaya terang dan suara dentuman keras pada Minggu, 5 Oktober 2025. Diduga meteor jatuh, BMKG dan BPBD masih menyelidiki sumber fenomena.
ImanK - Minggu, 05 Oktober 2025
Meteor Jatuh di Cirebon 5 Oktober 2025: Warga Dengar Dentuman Keras
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal 1998 dinilai membuat luka korban semakin dalam.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Gagal Kerja di Pabrik Mobil Listrik, Puluhan Warga Cirebon Terlantar Jalan Kaki dari Subang
Awalnya, mereka dijanjikan bekerja di proyek pabrik mobil listrik yang membutuhkan sekitar 30 orang
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Juni 2025
Gagal Kerja di Pabrik Mobil Listrik, Puluhan Warga Cirebon Terlantar Jalan Kaki dari Subang
Indonesia
Imbas Tragedi Gunung Kuda, Cirebon Tanggap Darurat Longsor Hingga 6 Juni
Terbaru, BNPB mengkonfirmasi penemuan satu jenazah korban hari ini
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Imbas Tragedi Gunung Kuda, Cirebon Tanggap Darurat Longsor Hingga 6 Juni
Bagikan