Bawa Belati saat Demo Kenaikan BBM, Mahasiswa NTB Terancam 10 Tahun Penjara
Konferens persi soal mahasiswi membawa belati saat aksi unjuk rasa tolak kenaikan harga BBM di depan Gedung DPRD NTB, Senin (19/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)
MerahPutih.com - Seorang mahasiswa berinisial I menjadi tersangka karena membawa senjata tajam jenis belati saat unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Gedung DPRD NTB, Kamis (8/9).
Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Mustofa di Mataram, Senin (19/9), mengatakan, mahasiswa tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang menyatakan bahwa perbuatan I terindikasi memenuhi sangkaan pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Baca Juga:
Kapolda Metro Peringatkan Anak Buahnya Tangani Kemacetan akibat Demo BBM
"Jadi, yang bersangkutan kami proses sesuai aturan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Sesuai aturan pidana, dia sekarang terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Mustofa, dikutip Antara.
Terkait penetapan status I sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, Mustofa meyakinkan bahwa pihaknya sudah menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Pihaknya menangani kasus ini dengan mengedepankan sikap arif dan bijaksana.
"Tentu, kasus ini kami tangani dengan arif dan bijaksana. Masa depan seorang anak bangsa, itu harus kami kedepankan," ucapnya.
Baca Juga:
Harga BBM Tak Kunjung Turun, Jutaan Buruh Bakal Mogok Massal Akhir November
Lebih lanjut, tersangka I telah mengakui terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. Dia juga sudah menyampaikan motivasi membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa.
"Katanya kebiasaan di kampung untuk jaga-jaga," kata Mustofa menirukan pengakuan I yang turut hadir dalam konferensi pers di Polresta Mataram.
Dengan adanya kasus ini, Mustofa mengingatkan masyarakat tentang aturan penyampaian aspirasi di tempat umum. Dia berharap agar masyarakat lebih mengedepankan sikap santun, tanpa mengganggu atau pun mengancam keselamatan jiwa diri maupun orang lain.
"Tidak usah membawa sajam (senjata tajam) atau apa pun itu yang bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri. Kalau sudah seperti ini, yang rugi, yang bersangkutan (tersangka I) karena membawa (senjata tajam)," ujarnya. (*)
Baca Juga:
PKS Sebar Spanduk Tolak Kenaikan Harga BBM, Hasto Minta PKS Urus Depok
Bagikan
Berita Terkait
Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Mahasiswa Solo Desak Presiden Prabowo Rasakan Keresahan Warga, Jangan Bikin Kebijakan Merugikan
Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini
Bangunan Aset Milik Majelis Permusyawaratan Rakyat di Depan DPRD Jawa Barat Dibakar