Bareskrim Tahan Direktur PT Crown Pratama dalam Kasus Gula Rafinasi
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Penyidik Subdit Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Crown Pratama (CP) BB (50) terkait penyimpangan distribusi gula rafinasi. Penahanan dilakukan Kamis (9/11).
"Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya, Jumat (10/11).
Alasan penyidik melakukan penahanan karenakan khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Penyidik berkeyakinan tersangka BB harus bertanggung jawab secara hukum terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk saset dan didistribusikan untuk konsumsi di hotel dan kafe di Jakarta dan tempat lainnya.
"Penyidik sudah mengidentifikasi setidaknya terdapat 56 hotel dan cafe yang berada di kota-kota besar seperti Jakarta dan sejumlah kota lainnya," jelas Agung.
Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober 2017 penyidik melakukan penggeledahan di gudang PT Crown Pratama yang terletak di Jl Pool PPD Prima Center 2 Blok D No 6, RT 10 RW 02, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 200 sak gula rafinasi masing-masing ukuran 50 kg, serta 82.500 saset gula rafinasi siap konsumsi, dan gulungan kertas bertuliskan nama hotel dan cafe untuk kemasan gula rafinasi saset.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri.
Selain itu pada SK Menteri Perdagangan No 527 Tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka dipersangkakan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ayp)
Baca juga berita terkait kaus distribusi gula rafinasi dalam artikel: Kasus Distribusi Gula Rafinasi, Bareskrim Tetapkan Dirut PT CP Tersangka
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Pemerintah Haramkan Masuknya Beras dan Gula dari Luar Tahun Ini, Stok Nasional Melimpah Ruah
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang