Bareskrim Tahan Direktur PT Crown Pratama dalam Kasus Gula Rafinasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 November 2017
Bareskrim Tahan Direktur PT Crown Pratama dalam Kasus Gula Rafinasi

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Subdit Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Crown Pratama (CP) BB (50) terkait penyimpangan distribusi gula rafinasi. Penahanan dilakukan Kamis (9/11).

"Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya, Jumat (10/11).

Alasan penyidik melakukan penahanan karenakan khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Penyidik berkeyakinan tersangka BB harus bertanggung jawab secara hukum terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk saset dan didistribusikan untuk konsumsi di hotel dan kafe di Jakarta dan tempat lainnya.

"Penyidik sudah mengidentifikasi setidaknya terdapat 56 hotel dan cafe yang berada di kota-kota besar seperti Jakarta dan sejumlah kota lainnya," jelas Agung.

Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober 2017 penyidik melakukan penggeledahan di gudang PT Crown Pratama yang terletak di Jl Pool PPD Prima Center 2 Blok D No 6, RT 10 RW 02, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 200 sak gula rafinasi masing-masing ukuran 50 kg, serta 82.500 saset gula rafinasi siap konsumsi, dan gulungan kertas bertuliskan nama hotel dan cafe untuk kemasan gula rafinasi saset.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri.

Selain itu pada SK Menteri Perdagangan No 527 Tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi.

Atas tindakan yang dilakukan, tersangka dipersangkakan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ayp)

Baca juga berita terkait kaus distribusi gula rafinasi dalam artikel: Kasus Distribusi Gula Rafinasi, Bareskrim Tetapkan Dirut PT CP Tersangka

#Gula Rafinasi #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Pemerintah Haramkan Masuknya Beras dan Gula dari Luar Tahun Ini, Stok Nasional Melimpah Ruah
Pemerintah mendorong para pelaku usaha swasta untuk beralih menggunakan bahan baku lokal, terutama untuk komoditas beras pecah dan beras ketan pecah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Pemerintah Haramkan Masuknya Beras dan Gula dari Luar Tahun Ini, Stok Nasional Melimpah Ruah
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bagikan