Bareskrim Segera Panggil Capim KPK Berstatus Tersangka

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 01 September 2015
Bareskrim Segera Panggil Capim KPK Berstatus Tersangka

Gedung KPK (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Nasional-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih menyimpan rapat-rapat identitas calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi. Bareskrim Mabes Polri akan segera memanggil calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bestatus tersangka. 

"Kalau memang sudah waktunya dipanggil sebagai tersangka kita panggil. Sekarang ini kita akan menyita barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Edison Simanjutak, di Jakarta, Selasa (1/9).

Victor mengaku sudah memeriksa tujuh orang saksi. Saat ini, Bareskrim Mabes Polri tengah menyelidiki keterkaitan antara keterangan saksi dengan kasus yang terjadi.

"Kita sekarang membutuhkan dokumen dan saksi lain untuk mendukung pembuktian," kata dia.

Ditambahkan Victor, ada kemungkinan capim KPK yang menyandang tersangka lebih dari satu orang. Namun, ia belum berkomentar berapa jumlah pasti yang menjadi tersangka.

"Kalau indikasi ada tersangka lain, ada. Makanya kita butuh dukungan keterangan dan dokumen sehingga penindakan kita atau proses penyidikan pada yang bersangkutan bisa lancar," kata Victor.

Meski demikian, Victor meminta pemberian gelar tersangka ini tidak dihubung-hubungkan dengan pencalonan seseorang menjadi capim KPK dengan tujuan untuk mengganjal yang bersangkutan. 

"Penyidik melakukan penyidikan tidak memandang ini capim atau apa, nggak ada hubungan dengan apapun, kita profesional," tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Bhayangkara itu semula sesumbar bakal membuka ke publik identitas capim KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (31/8) sore. Namun, Bareskrim Polri tiba-tiba batal membuat pengumuman dengan dalih mengumumkan tersangka merupakan tindakan melanggar hukum. (mad)

Baca Juga: 

Batal Umumkan Capim KPK Tersangka, Reputasi Polri Jadi Perbincangan

Penetapan Capim KPK Sebagai Tersangka Bermotif Politik? 

Batal Umumkan Capim KPK Tersangka, Polri Dinilai Aneh 

Bareskrim Bantah Bakal Umumkan Kasus Capim KPK 

Capim KPK Jadi Tersangka, Berikut Inisialnya

 

#Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak #Bareskrim #Capim KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bagikan