Banyak Terjerat Suap, Penentuan Hakim Urus Perkara Kini Ditentukan Mesin
Jubir MA, Yanto (kiri). (Foto: dok. MA)
MerahPutih.com - Terjeratnya sejumlah oknum hakim dalam kasus korupsi membuat Mahkamah Agung (MA) merombak total sistem mereka. Salah satunya, MA akan mengubah sistem penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara. Pemilihan majelis hakim akan dilakukan melalui aplikasi Smart Majelis.
Juru bicara MA Yanto menyebut bahwa sistem berbasis artificial intelligence (AI) itu sudah diterapkan dalam persidangan di MA.
"Bukan Pak Ketua lagi ya (yang menunjuk majelis hakim)," ujar Yanto dalam jumpa pers di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Dia menuturkan, sistem itu sudah diluncurkan sejak beberapa bulan lalu. Dengan sistem itu, kata dia, pemilihan majelis hakim dilakukan berdasarkan kemampuan dan bobot perkara yang ditangani.
Baca juga:
Kejagung Sasar Panitera PN Surabaya Penerimaan Suap Vonis Bebas Tannur
Yanto menjelaskan, sistem itu akan diterapkan pada peradilan tingkat pertama maupun banding di daerah-daerah. Tujuannya, untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa dilakukan, khususnya buntut kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Untuk mengurangi main mata," ujar Yanto yang mengenakan batik lengan panjang ini.
Persoalan suap hakim mencuat dalam kasus terkait vonis bebas terhadap pelaku penganiayaan Ronald Tannur.
Dalam kasus tersebut, eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diduga disuap untuk menyusun majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Rudi dihubungi oleh eks pejabat MA, Zarof Ricar, yang telah dimintai bantuan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Lisa kemudian menemui Rudi di ruang kerjanya di Gedung PN Surabaya dan menanyakan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya.
Baca juga:
Rudi Suparmono Gagal Jadi Hakim Tinggi Tersandung Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Setelah mengantongi susunan majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, Lisa bergegas ke lantai lima Gedung PN Surabaya. Di lantai itu, Lisa menemui Erin di ruang kerjanya.
Lisa kemudian kembali menemui Rudi dan meminta agar hakim bernama Erintuah Damanik memimpin sidang perkara pembunuhan tersebut.
Dalam perkara ini, Rudi disebut mendapatkan duit 20 ribu dollar Singapura dari Lisa, tetapi uang tersebut belum sempat diserahkan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA