Banyak Terjerat Suap, Penentuan Hakim Urus Perkara Kini Ditentukan Mesin

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Januari 2025
Banyak Terjerat Suap, Penentuan Hakim Urus Perkara Kini Ditentukan Mesin

Jubir MA, Yanto (kiri). (Foto: dok. MA)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Terjeratnya sejumlah oknum hakim dalam kasus korupsi membuat Mahkamah Agung (MA) merombak total sistem mereka. Salah satunya, MA akan mengubah sistem penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara. Pemilihan majelis hakim akan dilakukan melalui aplikasi Smart Majelis.

Juru bicara MA Yanto menyebut bahwa sistem berbasis artificial intelligence (AI) itu sudah diterapkan dalam persidangan di MA.

"Bukan Pak Ketua lagi ya (yang menunjuk majelis hakim)," ujar Yanto dalam jumpa pers di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Dia menuturkan, sistem itu sudah diluncurkan sejak beberapa bulan lalu. Dengan sistem itu, kata dia, pemilihan majelis hakim dilakukan berdasarkan kemampuan dan bobot perkara yang ditangani.

Baca juga:

Kejagung Sasar Panitera PN Surabaya Penerimaan Suap Vonis Bebas Tannur

Yanto menjelaskan, sistem itu akan diterapkan pada peradilan tingkat pertama maupun banding di daerah-daerah. Tujuannya, untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa dilakukan, khususnya buntut kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

“Untuk mengurangi main mata," ujar Yanto yang mengenakan batik lengan panjang ini.

Persoalan suap hakim mencuat dalam kasus terkait vonis bebas terhadap pelaku penganiayaan Ronald Tannur.

Dalam kasus tersebut, eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diduga disuap untuk menyusun majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Rudi dihubungi oleh eks pejabat MA, Zarof Ricar, yang telah dimintai bantuan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Lisa kemudian menemui Rudi di ruang kerjanya di Gedung PN Surabaya dan menanyakan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya.

Baca juga:

Rudi Suparmono Gagal Jadi Hakim Tinggi Tersandung Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Setelah mengantongi susunan majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, Lisa bergegas ke lantai lima Gedung PN Surabaya. Di lantai itu, Lisa menemui Erin di ruang kerjanya.

Lisa kemudian kembali menemui Rudi dan meminta agar hakim bernama Erintuah Damanik memimpin sidang perkara pembunuhan tersebut.

Dalam perkara ini, Rudi disebut mendapatkan duit 20 ribu dollar Singapura dari Lisa, tetapi uang tersebut belum sempat diserahkan. (knu)

# Mahkamah Agung #Kasus Suap #Pengadilan Negeri Surabaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Indonesia
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady dalam kasus suap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Indonesia
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Bupati Pati Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Ia tiba di markas antirasuah setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8) malam.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Indonesia
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
KPK membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit lewat operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda pada Kamis (7/8) hari ini.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
Bagikan