Banyak Terjerat Suap, Penentuan Hakim Urus Perkara Kini Ditentukan Mesin


Jubir MA, Yanto (kiri). (Foto: dok. MA)
MerahPutih.com - Terjeratnya sejumlah oknum hakim dalam kasus korupsi membuat Mahkamah Agung (MA) merombak total sistem mereka. Salah satunya, MA akan mengubah sistem penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara. Pemilihan majelis hakim akan dilakukan melalui aplikasi Smart Majelis.
Juru bicara MA Yanto menyebut bahwa sistem berbasis artificial intelligence (AI) itu sudah diterapkan dalam persidangan di MA.
"Bukan Pak Ketua lagi ya (yang menunjuk majelis hakim)," ujar Yanto dalam jumpa pers di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Dia menuturkan, sistem itu sudah diluncurkan sejak beberapa bulan lalu. Dengan sistem itu, kata dia, pemilihan majelis hakim dilakukan berdasarkan kemampuan dan bobot perkara yang ditangani.
Baca juga:
Kejagung Sasar Panitera PN Surabaya Penerimaan Suap Vonis Bebas Tannur
Yanto menjelaskan, sistem itu akan diterapkan pada peradilan tingkat pertama maupun banding di daerah-daerah. Tujuannya, untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa dilakukan, khususnya buntut kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Untuk mengurangi main mata," ujar Yanto yang mengenakan batik lengan panjang ini.
Persoalan suap hakim mencuat dalam kasus terkait vonis bebas terhadap pelaku penganiayaan Ronald Tannur.
Dalam kasus tersebut, eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diduga disuap untuk menyusun majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Rudi dihubungi oleh eks pejabat MA, Zarof Ricar, yang telah dimintai bantuan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Lisa kemudian menemui Rudi di ruang kerjanya di Gedung PN Surabaya dan menanyakan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya.
Baca juga:
Rudi Suparmono Gagal Jadi Hakim Tinggi Tersandung Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Setelah mengantongi susunan majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, Lisa bergegas ke lantai lima Gedung PN Surabaya. Di lantai itu, Lisa menemui Erin di ruang kerjanya.
Lisa kemudian kembali menemui Rudi dan meminta agar hakim bernama Erintuah Damanik memimpin sidang perkara pembunuhan tersebut.
Dalam perkara ini, Rudi disebut mendapatkan duit 20 ribu dollar Singapura dari Lisa, tetapi uang tersebut belum sempat diserahkan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
