MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Psikolog Andririni Yaktiningsasi. Andririni baru ditahan setelah empat tahun menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan terhambatnya penahanan Andririni karena banyaknya kasus lama yang mangkrak
"Dari dulu saya ungkapkan bahwa over load dari kasus-kasus yang ada yang carry over dari tahun 2018, 2019, 2020, memang menumpuk," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8).
Baca Juga
KPK Pastikan Tindak Lanjuti Komunikasi Lili Pintauli dengan Walkot Tanjungbalai
Karyoto mengatakan pihaknya terus berusaha menyelesaikan kasus lama yang saat ini mangkrak. Namun, KPK butuh waktu untuk menyelesaikan kasus lama lantaran kasus rasuah baru terus bermunculan.
"Kalau kita mengerjakan yang satu tahun aja enggak akan selesai, apalagi kemarin ada pandemi yang ada pembatasan-pembatasan," ujar Karyoto.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta II Djoko Saputro
yang diangkat sebagai Dirut PJT II pada 2016 silam diduga memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran.
Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadl Rp 9,55 miliar.
Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp 3.820.000.000. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp 5.730.000.000.
Usai melakukan revisi anggaran, Djoko lantas mengutus Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni pun diduga menggunakan nama perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.
Baca Juga
KPK Pastikan Tindak Lanjuti Komunikasi Lili Pintauli dengan Walkot Tanjungbalai
Ralisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir tahun 2017, diduga mencapai Rp5.564.413.800. Tak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang.
Djoko sudah diadili dan sedang menjalani masa penahanan dalam kasus ini. Negara diyakini merugi Rp 3,6 miliar dari pemufakatan jahat kedua orang itu. (Pon)