Bantahan Tan Paulin Disebut-sebut Anggota DPR Sebagai Ratu Batu Bara


Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
MerahPutih.com - Pengusaha Tan Paulin membantah disebut sebagai Ratu Batu Bara, sebagaimana disampaikan anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir pada rapat Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Kamis (13/1) pekan lalu.
Muhammad Nasir dalam rapat itu sebagaimana diberitakan sebelumnya mengatakan, pemerintah tidak becus mengawasi pasokan batu bara sehingga terjadi krisis untuk pasokan domestik. Dia menyebut, ada sosok 'Ratu Batu Bara' di Kalimantan Timur (Kaltim), yang kerap mengambil hasil tambang tersebut dan tidak melaporkannya ke pemerintah, yakni Tan Paulin.
Baca Juga
Dalam bantahannya, Paulin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Konsultan Hukum Yudistira & Co, siap mengambil langkah-langkah hukum terkait pernyataan anggota DPR itu. Kuasa hukum yang terdiri dari Yudistira, Hadi Prabowo, dan Bayu Setiawan Hendri Putra itu nyatakan bahwa tuduhan Nasir tidak benar karena tidak berdasarkan fakta-fakta.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan juga suatu tuduhan yang serius yang merupakan suatu pembunuhan karakter serta suatu pencemaran nama baik terhadap klien kami,” ujar Tim Kuasa Hukum Tan Paulin, Yudistira dalam Surat Hak Jawab tertanggal 14 Januari 2022 yang ditujukan kepada MerahPutih.com, atas pemberitaan berjudul Ada 'Ratu Batu Bara' di Kaltim, Politisi Demokrat: Kenapa Tidak Ditangkap?.
Tim kuasa hukum menyatakan, Tan Paulin menjalankan trading atau perdagangan batu bara, didasari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP-OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan. Izin itu Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. "Semua batu bara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk," imbuh Yudistira
Kubu Tan Paulin menegaskan kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi. Terkait pendapatan negara, maka berdasarkan dokumen resmi tersebut, segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi. "Seperti halnya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batubara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor," tulis kuasa hukum.

Artinya, kata Kuasa hukum tuduhan Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir pada pembahasan rapat antara Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu yang menyatakan kliennya menjual batu bara curian ke luar negeri, tidak benar dan tidak mendasar. Batu bara yang dijual ke luar negeri tersebut sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batubara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan juga sudah dikantongi.
"Royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan, jadi sangat tidak mendasar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH pada rapat pembahasan tersebut yang dijadikan sumber dari pemberitaan," kata kuasa hukum Tan Paulin.
Muhammad Nasir dalam rapat itu juga mengatakan, Tan Paulin merugikan pemerintah karena merusak infrastruktur di Kaltim. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Tan Paulin membantah infrastruktur rusak karena ekspor oleh kliennya. Alasannya, pihak Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan mengawasi setiap tambang.
"Evaluasi juga dilakukan tenaga teknis tambang yang sudah berkompeten dan dapat bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan. Khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batu bara yang layak," tulis hak jawab kubu Tan Paulin. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tahukah Kamu? Jika 70 Persen Pasokan Barubara Indonesia Berasal Dari Kalimatan!

Pemprov DKI Kembali Tutup Operasional Gudang Batubara di Jakarta Timur

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sanksi 2 Perusahaan Batubara di Jakut

Ramai Diperbincangkan, Perusahaan Batubara Bisa Dipailit Tanpa Proses Hukum
