Ramai Diperbincangkan, Perusahaan Batubara Bisa Dipailit Tanpa Proses Hukum


Batubara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Gugatan pailit perusahaan tambang batubara ramai diperbincangkan di media sosial. Perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) tengah menghadapi gugatan PKPU.
Pengamat Bisnis Digital Tuhu Nugraha menilai bahwa berita negatif memang lebih mudah viral dan menjadi perbincangan hangat warganet.
Ia mengatakan, jika tagar yang viral tersebut akan berdampak negatif . Selain itu, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kepercayaan investor.
“Jika telah viral tentu mencoreng iklim investasi di bisnis batubara. Sehingga sebaiknya perusahaan tersebut menyelesaikan terlebih dahulu inti dari permasalahan, yakni utang perusahaan. Misalnya dalam hal ini restrukturisasi hutang, lalu berikutnya selamatkan reputasinya terutama di hadapan stakeholders terpenting misal regulator, investor dan konsumen," kata Tuhu dalam keterangannya.
Tuhu mengatakan, bahwa peran netizen di media sosial bisa mengungkap sisi negatif perusahaan.
“Tentu memiliki pengaruh negatif karena mempengaruhi citra perusahaan sekaligus iklim investasi perusahaan batubara di Indonesia,” ujarnya.
Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, gugatan PKPU ini adalah hal yang wajib diwaspadai karena berpotensi dipailitkan. Karena itu,hakim dalam sidang PKPU nanti yang akan menentukan perusahaan pailit atau tidak.
"Jadi yang dapat menilai gugatan ini sederhana atau tidak adalah majelis hakim dalam proses pembuktian. Bahkan debitori akan pailit dengan sendirinya tanpa proses hukum lagi ketika debitor tidak mampu melunasi utang-utangnya," ujar Fickar.
Ia menegaskan, sepanjang kurator dapat meregistrasi secara lengkap fakta utang debitor maka, proses ini menjadi sederhana.
"Pilihannya adalah program PKPU diterima dan dijalankan ada kemungkinan pembayaran utang bisa 100 persen, namun jika dipailitkan maka pembayaran secara proporsional prosentase dari harta pailit," imbuhnya.
"Tetapi PKPU ini juga ujungnya pailit, jika debitor tidak mampu membayar utang-utangnya seperti yang disepakati."
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet pun menanggapi informasi bahwa perusahaan batubara merugi meskipun trend penjualan batubara dalam beberapa waktu terakhir ini terbilang masih cukup tinggi.
"Meskipun trennya masih berada pada level yang cukup tinggi, namun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya saya kira beberapa harga komoditas di tahun ini relatif lebih rendah," kata Yusuf.
Sehingga menurutnya, terkait dengan kemungkinan jika ada kerugian yang disampaikan oleh perusahaan batubara, proses audit dan pemeriksaan oleh auditor yang terafiliasi dengan pemerintah menjadi penting untuk dilakukan.
"Hal ini untuk memverifikasi bahwa iklim yang disampaikan oleh perusahaan batubara itu betul dan tidak ada unsur manipulasi terutama dalam konteks memanfaatkan celah pelaporan pajak atau biasa kita kenal dengan tax avoidance," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tahukah Kamu? Jika 70 Persen Pasokan Barubara Indonesia Berasal Dari Kalimatan!

Pemprov DKI Kembali Tutup Operasional Gudang Batubara di Jakarta Timur

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sanksi 2 Perusahaan Batubara di Jakut

Ramai Diperbincangkan, Perusahaan Batubara Bisa Dipailit Tanpa Proses Hukum
