Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sanksi 2 Perusahaan Batubara di Jakut


PT Tans Bara Energy. Foto: Pemprov DKI
MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara di Jakarta Utara, yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.
Kedua perusahaan yang diberi sanksi administratif tersebut, setelah terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemarkan lingkungan.
Baca Juga
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.
"Tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Metro Jaya mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/8).
Unsur-unsur yang tidak ditaati antara lain belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari penyimpanan batu bara serta belum memiliki tempat penampungan sementara limbah bahan beracun dan berbahaya.
Baca Juga
Anggota DPRD DKI Heran Wacana Subsidi Pertamax Turbo untuk Atasi Polusi Udara
Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota dan tak memiliki TPS sampah domestik, serta ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan puntung rokok di lokasi stockpile batubara.
Asep menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup," kata Asep.
Menurut Asep, pihaknya tak akan main-main kepada perusahaan dan/atau industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.
"Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu," ujar Asep.
Asep menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.
"Saat ini, kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta. Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri," pungkasnya. (Asp).
Baca Juga
Pemprov DKI Ajak Pihak Swasta Berpartisipasi Atasi Polusi Udara
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tahukah Kamu? Jika 70 Persen Pasokan Barubara Indonesia Berasal Dari Kalimatan!

Pemprov DKI Kembali Tutup Operasional Gudang Batubara di Jakarta Timur

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sanksi 2 Perusahaan Batubara di Jakut

Ramai Diperbincangkan, Perusahaan Batubara Bisa Dipailit Tanpa Proses Hukum
