Bansos PKD Pemprov DKI Jakarta Cair Bulan Ini: Ratusan Ribu Warga Terima Bantuan, Ada Penundaan untuk Penerima Baru

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Mohamad Trilaksono/Pixabay
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Juli 2025.
Sebanyak 149.687 penerima telah menerima bantuan ini, meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, pencairan dana sebesar Rp300.000 per penerima ini dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Baca juga:
Penerima Bansos Main Judol Dicoret, DPR Ingatkan Validasi Data
Rincian penerima per Juli 2025 adalah 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.
"Selain itu, kami secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos (pendata dan pendamping sosial) dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” kata Iqbal, Senin (28/7).
Penyaluran bansos PKD ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Kepgub 270 Tahun 2025.
Kepgub tersebut mengatur bansos PKD untuk penerima saat ini, penerima tahun 2024 yang sempat ditangguhkan, dan penerima baru. Tercatat ada 56.351 penerima baru, terdiri dari 38.414 penerima KLJ, 4.489 penerima KPDJ, dan 13.448 penerima KAJ.
Baca juga:
571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, 200 Nama Penerima Sudah Dicoret
Namun, dana untuk penerima baru ini masih tertunda pencairannya hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI selesai.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, salah satu syarat penerima Bansos PKD adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penyaluran bansos PKD ini demi memastikan bantuan tepat sasaran.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Biaya Rp 15 Ribu Per Orang, Penyaluran Bansos Pakai PT POS Hanya Dilalukan di Daerah 3 T,

Gubernur Pramono Ubah Status Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda, Pengamat Kebijakan Publik: Tidak Betentangan dengan ketentuan Hukum

Pelican Crossing Terpasang di Stasiun Cikini, Gubernur Pramono: Tak Perlu Lagi Memutar Terlalu Jauh

'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini

ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

KJP Plus tak Bisa Dicairkan Tiap Bulan, Pramono Ungkap Alasannya

Lahan Terbatas, Hunian Vertikal Kini Berubah Jadi Kebutuhan Mendesak di Jakarta

Pramono Heran Ada Isu Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Tegaskan Hanya Bahas Pembayaran Non-tunai

Dukung Program Prabowo, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB & PBG demi Wujudkan 3 Juta Rumah
