Bank Indonesia Bekukan Sejumlah Uang Elektronik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 Oktober 2017
Bank Indonesia Bekukan Sejumlah Uang Elektronik

Pengunjung melakukan isi ulang uang elektronik di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (21/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bank Indonesia telah menghentikan sementara layanan tambah saldo (top up) untuk beberapa produk uang elektronik, termasuk Paytren yang dimiliki oleh penceramah kondang Ustaz Yusuf Mansyur.

Gubernur BI Agus Martowardojo di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10), menuturkan BI saat ini sudah memiliki aturan terkait uang elektronik yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) No16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik dan juga Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014.

Agus tidak menyebutkan secara spesifik terhadap Paytren. Namun dia menegaskan seluruh penerbit uang elektronik harus patuh dan mengajukan izin, agar risiko keuangan bagi pengguna Paytren bisa diminimalkan.

"Sebetulnya, ini kan kegiatan e-commerce dan pada saat e-commerce, mereka menyediakan platform terjadinya jual beli. Kalau institusi itu akan melakukan bisnis uang elektronik ya harus tertib meminta izin dulu kepada BI. Kalau bicara waktu mungkin 90 hari sudah direspons," kata Agus.

Sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2014, di mana bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana mengendap atau berecana mengelola dana Rp 1 miliar ke atas wajib memiliki izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI.

Agus mengatakan melalui dana kelolaan yang besar, semua penerbit uang elektronik harus memiliki manjaemen risiko dan fasilitas teknologi yang baik guna melindungi konsumen.

Jika tidak ada tata kelola yang baik, dana yang terkumpul milik pengguna rentan dengan sejumlah risiko.

"Jumlah yang dihimpun sudah cukup besar, artinya manajemen risiko dan teknologinya harus sudah baik," tambahnya.

Saat proses pengajuan izin tersebut, kata Agus, penerbit uang elektronik dapat mengoptimalkan layanan transaksi lain seperti menggunakan kartu kredit, kartu debit dan lainnya.

"Masing-masing institusi ini sudah bisa melakukan bisnisnya, karena selain bisnis uang elektronik, mereka bisa transaksi perniagaan daring, bisa menggunakan kartu kredit dan debit. Kalau uang elektronik ya harus ikut aturan BI dulu, jangan sampai membahayakan konsumen," katanya.

Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo menjelaskan, sejak terbitnya PBI dan SE uang elektronik, BI terus memantau layanan penerbit uang elektronik.

Ketika dana yang dikelola sudah mencapai Rp 1 miliar atau pihak penerbit memang merencanakan untuk mengelola dana hingga Rp1 miliar, BI langsung menghubungi perusahaan penerbit agar segera mengajukan izin.

"Kita monitor closely terus. Wah ini floating fund nya sudah Rp 1 miliar, kita kasih tahu untuk izin," ujar dia.

Hingga kini, tercatat beberapa layanan tambah saldo uang elektronik e-commerce sudah dihentikan karena sedang menyelesaikan perizinan dari BI, selain Paytren. Misalnya, TokoCash milik Tokopedia dan BukaDompet milik Bukalapak.

Namun yang dihentikan hanya layanan tambah saldo. Pengguna uang elektronik masih dapat menggunakan saldonya maupun mencairkan saldonya. Jika syarat prinsip terpenuhi, izin yang diberikan Bank Indonesia kepada e-commerce sebagai penerbit uang elektronik berjangka waktu lima tahun. (*)

Sumber: ANTARA

#Agus Martowardojo #Bank Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Tepis Isu Disiapkan Jadi Gubernur BI
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono menepis isu sejak awal sudah disiapkan untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Tepis Isu Disiapkan Jadi Gubernur BI
Indonesia
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
Rekam jejak Thomas sebagai mantan Wakil Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio memberikan perspektif yang sangat lengkap
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
Indonesia
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Selain fokus pada kebijakan internal, DPR RI menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan moneter yang dijalankan BI
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Indonesia
Mundur Dari BI Digantikan Thomas Djiwandono, Juda Calon Kuat Wamenkeu
Juda Agung sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 147/P Tahun 2021 tertanggal 24 Desember 2021 dan dilantik pada 6 Januari 2022.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Mundur Dari BI Digantikan Thomas Djiwandono, Juda Calon Kuat Wamenkeu
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa berfoto bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia Terpilih, Thomas Djiwandono di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
Indonesia
Besok DPR Sahkan Deputi Gubernur BI Djiwandono, Isu Ponakan Prabowo Dikesampingkan
Terkait status Thomas Djiwandono sebagai keponakan Presiden Prabowo, Misbakhun menilai isu tersebut dapat dikesampingkan.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Besok DPR Sahkan Deputi Gubernur BI Djiwandono, Isu Ponakan Prabowo Dikesampingkan
Indonesia
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
Alasan Komisi XI DPR memilih Thomas Thomas karena figur yang bisa diterima semua partai politik
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
Berita Foto
Wamenkeu Thomas Djiwandono Jalani Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI dengan Komisi XI DPR
Wakil menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono saat akan mengikuti fit and proper test Deputi Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Wamenkeu Thomas Djiwandono Jalani Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI dengan Komisi XI DPR
Indonesia
Kurs Rupiah Menguat ke Rp16.820, Tekanan Global Mulai Mereda?
Arus modal asing ke pasar obligasi domestik juga menjadi faktor kunci dalam menjaga ketahanan rupiah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Kurs Rupiah Menguat ke Rp16.820, Tekanan Global Mulai Mereda?
Indonesia
Gerindra Pastikan Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Sudah Tidak Pegang KTA Partai
Prasetyo Hadi menambahkan Thomas sudah tidak lagi memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Gerindra Pastikan Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Sudah Tidak Pegang KTA Partai
Bagikan