Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bank Indonesia Bekukan Sejumlah Uang Elektronik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 Oktober 2017
Bank Indonesia Bekukan Sejumlah Uang Elektronik

Pengunjung melakukan isi ulang uang elektronik di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (21/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bank Indonesia telah menghentikan sementara layanan tambah saldo (top up) untuk beberapa produk uang elektronik, termasuk Paytren yang dimiliki oleh penceramah kondang Ustaz Yusuf Mansyur.

Gubernur BI Agus Martowardojo di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10), menuturkan BI saat ini sudah memiliki aturan terkait uang elektronik yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) No16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik dan juga Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014.

Agus tidak menyebutkan secara spesifik terhadap Paytren. Namun dia menegaskan seluruh penerbit uang elektronik harus patuh dan mengajukan izin, agar risiko keuangan bagi pengguna Paytren bisa diminimalkan.

"Sebetulnya, ini kan kegiatan e-commerce dan pada saat e-commerce, mereka menyediakan platform terjadinya jual beli. Kalau institusi itu akan melakukan bisnis uang elektronik ya harus tertib meminta izin dulu kepada BI. Kalau bicara waktu mungkin 90 hari sudah direspons," kata Agus.

Sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2014, di mana bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana mengendap atau berecana mengelola dana Rp 1 miliar ke atas wajib memiliki izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI.

Agus mengatakan melalui dana kelolaan yang besar, semua penerbit uang elektronik harus memiliki manjaemen risiko dan fasilitas teknologi yang baik guna melindungi konsumen.

Jika tidak ada tata kelola yang baik, dana yang terkumpul milik pengguna rentan dengan sejumlah risiko.

"Jumlah yang dihimpun sudah cukup besar, artinya manajemen risiko dan teknologinya harus sudah baik," tambahnya.

Saat proses pengajuan izin tersebut, kata Agus, penerbit uang elektronik dapat mengoptimalkan layanan transaksi lain seperti menggunakan kartu kredit, kartu debit dan lainnya.

"Masing-masing institusi ini sudah bisa melakukan bisnisnya, karena selain bisnis uang elektronik, mereka bisa transaksi perniagaan daring, bisa menggunakan kartu kredit dan debit. Kalau uang elektronik ya harus ikut aturan BI dulu, jangan sampai membahayakan konsumen," katanya.

Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo menjelaskan, sejak terbitnya PBI dan SE uang elektronik, BI terus memantau layanan penerbit uang elektronik.

Ketika dana yang dikelola sudah mencapai Rp 1 miliar atau pihak penerbit memang merencanakan untuk mengelola dana hingga Rp1 miliar, BI langsung menghubungi perusahaan penerbit agar segera mengajukan izin.

"Kita monitor closely terus. Wah ini floating fund nya sudah Rp 1 miliar, kita kasih tahu untuk izin," ujar dia.

Hingga kini, tercatat beberapa layanan tambah saldo uang elektronik e-commerce sudah dihentikan karena sedang menyelesaikan perizinan dari BI, selain Paytren. Misalnya, TokoCash milik Tokopedia dan BukaDompet milik Bukalapak.

Namun yang dihentikan hanya layanan tambah saldo. Pengguna uang elektronik masih dapat menggunakan saldonya maupun mencairkan saldonya. Jika syarat prinsip terpenuhi, izin yang diberikan Bank Indonesia kepada e-commerce sebagai penerbit uang elektronik berjangka waktu lima tahun. (*)

Sumber: ANTARA

#Agus Martowardojo #Bank Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
BI Putusan Suku Bunga Acuan Tetap di Level 5,75, Perkuat Stabilitas Rupiah
Keputusan terkait BI-Rate dan sejumlah kebijakan lain dimaksud merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang tetap konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
BI Putusan Suku Bunga Acuan Tetap di Level 5,75, Perkuat Stabilitas Rupiah
Indonesia
Dolar AS Akhirnya Tumbang, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Langsung Melesat Tajam Jelang Rapat Dewan Gubernur BI
Langkah intervensi melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) turut menjaga ekspektasi inflasi tetap berada dalam koridor target Bank Indonesia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
Dolar AS Akhirnya Tumbang, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Langsung Melesat Tajam Jelang Rapat Dewan Gubernur BI
Indonesia
Cadangan Devisa Indonesia Cuma Naik Tipis, Cukup Buat 5,5 Bulan Impor
Pada RDG Bulanan 18 Juni 2026, BI juga melanjutkan pengetatan kebijakan moneter dengan kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Cadangan Devisa Indonesia Cuma Naik Tipis, Cukup Buat  5,5 Bulan Impor
Indonesia
Pengiriman Uang Dari Pekerja Migran Indonesia Setara 1/9 Dari Cadangan Devisa
Jumlah total remitansi yang masuk ke Indonesia, naik dari Rp 220 triliun pada 2023 menjadi Rp 253 triliun pada 2024, kemudian mencapai Rp 288 triliun pada 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
 Pengiriman Uang Dari Pekerja Migran Indonesia Setara 1/9 Dari Cadangan Devisa
Indonesia
Suku Bunga BI Naik, Bunga Kredit Rumah Subsidi Tetap 5 Persen Dari Awal Hingga Akhir Cicilan
Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar 5 persen agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Suku Bunga BI Naik, Bunga Kredit Rumah Subsidi Tetap 5 Persen Dari Awal Hingga Akhir Cicilan
Indonesia
Bank Indonesia Diproyeksikan Bakal Naikkan Lagi Suku Bunga Demi Kuatkan Rupiah
Langkah itu, menunjukkan upaya BI menjaga keseimbangan antara stabilitas nilai tukar, likuiditas, dan daya tarik aset domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Bank Indonesia Diproyeksikan Bakal Naikkan Lagi Suku Bunga Demi Kuatkan Rupiah
Indonesia
Suku Bunga Naik Tiap Bulan Sejak Mei, Jurus BI Tahan Modal Asing Kabur Saat Rupiah Loyo
Bank Indonesia menaikkan BI-Rate total 100 bps sejak Mei 2026 hingga 5,75% untuk menjaga stabilitas rupiah dan menarik modal asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Suku Bunga Naik Tiap Bulan Sejak Mei, Jurus BI Tahan Modal Asing Kabur Saat Rupiah Loyo
Indonesia
BI Kembali Naikkan Suku Bunga
BI-Rate secara kumulatif telah naik sebesar 75 bps dalam bulan ini.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
BI Kembali Naikkan Suku Bunga
Indonesia
Rupiah Sempat Jebol Rp18.000, Bank Indonesia Diprediksi Pertahankan BI-Rate
Melengkapi analisis makro tersebut, Chief Economist BTN Myrdal Gunarto mengingatkan pentingnya aspek sektor riil di luar pasar keuangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Rupiah Sempat Jebol Rp18.000, Bank Indonesia Diprediksi Pertahankan BI-Rate
Indonesia
BI Naikkan Suku Bunga, Dolar AS Langsung Jatuh dan Rupiah Sukses Balas Dendam
Bank sentral berkomitmen terus mencermati perkembangan pasar keuangan global maupun domestik
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juni 2026
BI Naikkan Suku Bunga, Dolar AS Langsung Jatuh dan Rupiah Sukses Balas Dendam
Bagikan