Banjarsari Jadi Wilayah Paling Rawan Pelanggaran di Pilkada Solo 2024


Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo mencatat, wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo, menjadi wilayah paling rawan pelanggaran selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Atas dasar itu, pengawasan akan diperketat
Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono mengatakan, untuk kriteria kerawanan tinggi ini di antaranya ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pernah muncul isu SARA di wilayah itu. Terlebih, data Pemilu 2024 terdapat 190 pelanggaran yang tersebar di 13 kelurahan se-Kecamatan Banjarsari.
“Angka itu lebih tinggi dibanding empat kecamatan lain di Solo. Jadi ini bisa jadi bahan antisipasi di Pilkada 2024,” ujar Budi, Kamis (12/9).
Ia menyebutkan, Kecamatan Jebres digolongkan sebagai wilayah rawan sedang dengan 93 kejadian selama Pemilu 2024. Adapun tiga kecamatan lain dikategorikan sebagai rawan rendah, yakni Kecamatan Pasar Kliwon (63 kejadian), Serengan (31 kejadian), dan Laweyan (55 kejadian).
Baca juga:
Dugaan Gratifikasi Shopee di Solo, Gibran: Profesional Kerja Sama
“Secara global, indeks kerawanan Pemilu Kota Surakarta termasuk rawan sedang,” kata dia.
Bawaslu Solo, kata dia, juga mencatat sejumlah isu strategis yang harus diperhatikan penyelenggara Pemilu agar Pilkada 2024 berlangsung lebih terbuka, jujur, dan adil.
Isu tersebut adalah netralitas aparatur pemerintah dan penyelenggara Pemilu, praktik politik uang, polarisasi masyarakat dan dukungan publik, penggunaan media sosial untuk kontestasi, keamanan, kompetensi Penyelenggara Adhoc, layanan kepada pemilih, hingga perselisihan hasil pemilihan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, Agus Sulistyo mengungkapkan, jika peta kerawanan tersebut menjadi instrumen penting untuk mendesain program dan mengantisipasi kompleksitas persoalan selama proses pemilihan.
Baca juga:
“Bagi pihak eksternal, peta kerawanan dapat digunakan sebagai bahan oleh pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, kalangan media dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mendorong penyelenggaraan pemilihan yang lebih demokratis dan berkualitas,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia

Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis

Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga

Polisi Tangkap 3 Remaja Terduga Pembakar Gedung DPRD Solo, Sita 5 Bom Molotov

Situasi Indonesia Panas, Rektor UMJ: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Kekerasan
