Banjarsari Jadi Wilayah Paling Rawan Pelanggaran di Pilkada Solo 2024
Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo mencatat, wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo, menjadi wilayah paling rawan pelanggaran selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Atas dasar itu, pengawasan akan diperketat
Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono mengatakan, untuk kriteria kerawanan tinggi ini di antaranya ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pernah muncul isu SARA di wilayah itu. Terlebih, data Pemilu 2024 terdapat 190 pelanggaran yang tersebar di 13 kelurahan se-Kecamatan Banjarsari.
“Angka itu lebih tinggi dibanding empat kecamatan lain di Solo. Jadi ini bisa jadi bahan antisipasi di Pilkada 2024,” ujar Budi, Kamis (12/9).
Ia menyebutkan, Kecamatan Jebres digolongkan sebagai wilayah rawan sedang dengan 93 kejadian selama Pemilu 2024. Adapun tiga kecamatan lain dikategorikan sebagai rawan rendah, yakni Kecamatan Pasar Kliwon (63 kejadian), Serengan (31 kejadian), dan Laweyan (55 kejadian).
Baca juga:
Dugaan Gratifikasi Shopee di Solo, Gibran: Profesional Kerja Sama
“Secara global, indeks kerawanan Pemilu Kota Surakarta termasuk rawan sedang,” kata dia.
Bawaslu Solo, kata dia, juga mencatat sejumlah isu strategis yang harus diperhatikan penyelenggara Pemilu agar Pilkada 2024 berlangsung lebih terbuka, jujur, dan adil.
Isu tersebut adalah netralitas aparatur pemerintah dan penyelenggara Pemilu, praktik politik uang, polarisasi masyarakat dan dukungan publik, penggunaan media sosial untuk kontestasi, keamanan, kompetensi Penyelenggara Adhoc, layanan kepada pemilih, hingga perselisihan hasil pemilihan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, Agus Sulistyo mengungkapkan, jika peta kerawanan tersebut menjadi instrumen penting untuk mendesain program dan mengantisipasi kompleksitas persoalan selama proses pemilihan.
Baca juga:
“Bagi pihak eksternal, peta kerawanan dapat digunakan sebagai bahan oleh pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, kalangan media dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mendorong penyelenggaraan pemilihan yang lebih demokratis dan berkualitas,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Wapres Gibran Melayat PB XIII, Ditemani Gubernur dan Kapolda Jateng
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Walkot Solo Resmi Terbitkan SE Larangan Bajaj Anagkut Penumpang
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
DPRD Soroti SPPG Solo Pekerjaan Warga Luar Kota, tak Kurangi Angka Pengangguran
Protes Operasional Bajaj, Driver Ojol Solo Datangi DPRD Solo
Pelawak Kirun Menangis kala Melayat ke Rumah Duka Ki Anom Suroto