Bangunan Liar Tanpa Izin Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Lakukan Penertiban

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
Bangunan Liar Tanpa Izin Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Lakukan Penertiban

Petugas KCIC menertibkan 26 bangunan liar dengan total luas 5.308 meter persegi yang berdiri tanpa izin. (foto: dok PT KCIC)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KCIC menertibkan 26 bangunan liar dengan total luas 5.308 meter persegi yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik kereta cepat tersebut. Penertiban dilakukan di wilayah Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, tepat di bawah jalur operasional Kereta Cepat Whoosh yang menghubungkan Stasiun Padalarang dan Tegalluar Summarecon.

General Manager of Corporate Secretary of KCIC Eva Chairunisa menjelaskan keberadaan bangunan liar tersebut berpotensi mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan Whoosh serta memengaruhi kondisi prasarana jalur rel.

"Penertiban ini dilakukan untuk menjaga standar keselamatan dan keamanan perjalanan kereta Whoosh. Area tersebut juga akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang penghijauan yang sangat penting bagi lingkungan dan operasional kami," ujar Eva kepada wartawan, Selasa (5/8).

Sebelum penertiban, KCIC telah melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi yang dimulai sejak 24 Juni 2025. Warga telah diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan mereka hingga batas waktu 31 Juli 2025. Hingga tanggal tersebut, tiga bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan 23 sisanya dibongkar langsung oleh tim KCIC.

Baca juga:

Insiden Biawak Tertabrak Whoosh Disorot Pakar Lingkungan, KCIC Beberkan Upaya yang Dilakukan



Sebanyak 16 petugas gabungan dikerahkan dalam proses penertiban ini, terdiri dari 13 personel pengamanan aset KCIC serta aparat kewilayahan seperti Babinsa, Binmas, dan perwakilan dari Kelurahan Gempolsari. Proses berjalan lancar dan kondusif dengan pendekatan yang humanis dan partisipatif.

Penertiban serupa selanjutnya juga akan dilakukan terhadap aset KCIC lainnya yang berada di wilayah Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Eva menambahkan, KCIC mengingatkan kepada masyarakat yang menempati aset KCIC di wilayah Wates, Bandung, untuk segera menertibkan bangunan mereka secara mandiri. Masyarakat juga diimbau tidak membangun secara ilegal di sekitar jalur Whoosh ataupun di area yang menjadi ruang bebas perjalanan kereta demi keselamatan bersama.

"Kami terus menjaga agar aset dan area operasional KCIC tetap aman, tertib, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar. Pemanfaatan lahan menjadi ruang terbuka hijau merupakan langkah nyata kami dalam mendukung penataan lingkungan," tutup Eva.(Asp)

Baca juga:

CCTV Rekam Aksi Pencuri Bantal Whoosh, Identitas Pelaku Terungkap dari Data Tiket

#KCIC #Whoosh #Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Libur Nataru, KCIC Operasikan 1.098 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh
KCIC menyiapkan 1.098 perjalanan Kereta Cepat Whoosh selama Angkutan Nataru 2025/2026 dengan 659 ribu kursi. Penumpang diprediksi naik hingga 25 ribu per hari.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Libur Nataru, KCIC Operasikan 1.098 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Hingga saat ini, kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Terorisme atau pasal lainnya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
Warga Bantaran Citarum Direlokasi, Pemerintah Berikan Uang Kontrak Rumah 1 Tahun
Upaya mitigasi yang dilakukan Pemprov Jabar adalah dengan menghentikan alih fungsi lahan di kawasan Ciwidey, Bandung
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Desember 2025
Warga Bantaran Citarum Direlokasi, Pemerintah Berikan Uang Kontrak Rumah 1 Tahun
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Awang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Indonesia
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Ketinggian air akibat banjir bervariasi, dari titik terendah 10 sentimeter hingga mencapai 150 sentimeter
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Indonesia
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Cuaca buruk juga menyebabkan longsor sejumlah titik di Bandung Barat hingga akses jalan terputus
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Indonesia
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK mengumumkan dugaan korupsi proyek Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Indonesia
Barang Bawaan Penumpang Ketinggalan dan Hilang di Kereta Whoosh, Begini Cara Urus Layanan Lost & Found
Sistem yang terhubung antarstasiun dan ribuan CCTV memungkinkan proses pendataan dan pengembalian dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan prosedur.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Barang Bawaan Penumpang Ketinggalan dan Hilang di Kereta Whoosh, Begini Cara Urus Layanan Lost & Found
Indonesia
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
Sri Devi bersama petinggi YMT lainnya Bisma Bratakoesoema telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung pada 16 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
Bagikan