Bangun Sekolah hingga Jalan Raya, Ketahui Lebih Jauh Manfaat Membayar PBB

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Januari 2025
Bangun Sekolah hingga Jalan Raya, Ketahui Lebih Jauh Manfaat Membayar PBB

Ilustrasi pajak. (Foto: Pexels/Kaboompics.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Membayar pajak merupakan salah satu bentuk kepatuhan seseorang sebagai warga negara. Salah satu bentuk pajak yang paling potensial adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dilansir laman pajakku, objek PBB merupakan tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Ketentuan pajak sendiri diatur dalam peraturan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selain itu PBB juga diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca juga:

Opsen Pajak Kendaraan Baru: Apa Itu dan Bagaimana Cara Perhitungannya?

Ada beberapa kategori alias hal-hal yang bisa dikenai sebagai objek wajib pajak, misalnya rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, jalan tol. Termasuk juga objek seperti sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.

Kemudian, ada hal-hal yang tidak bisa dipungut pajak bumi dan bangunannya seperti hutan suaka alam, hutan lindung, taman nasional, panti sosial, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, bangunan untuk kebudayaan, bangunan pendidikan, dan situs sejarah.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Mulai Tahun Ini, Janda dan Duda Akan Dikenakan Pajak 16 Persen

Dengan mengenali objek wajib pajak, membuat seseorang lebih paham apa kewajibannya. Masyarakat yang memenuhi kewajibannya itu manfaatnya akan kembali ke masyarakat itu sendiri. Ini beberapa manfaat membayar PBB yang akan dirasakan efeknya oleh masyarakat langsung:

Membangun infrastruktur

Dana yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah melalui dana PBB akan dialihkan untuk pembagunan infrastruktur.

Infrastruktur tersebut bisa berupa jalan raya, jalan tol, bantuan pembangunan sekolah hingga pembangunan rumah sakit.

Sebagai tanda kepemilikan properti

Seperti yang diketahui masyarakat yang membayarkan pajaknya, data aktivitas personal termasuk data diri kepemilikan properti tercatat resmi secara administrasi negara.

Mengumpulkan database properti yang dimiliki masyarakat untuk negara

Database ini bisa digunakan dalam perencanaan tata kelola perkotaan, pengembangan infrastruktur, analisis ekonomi dan pengambilan keputusan lainnya. (Tka)

#Pajak #PBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Dunia
Dunia di Ambang Krisis, Tinggi Permukaan Laut Naik 2 Kali Lipat dalam 10 Tahun
Jika tren ini berlanjut, jutaan orang di wilayah pesisir akan menghadapi banjir rob, hilangnya lahan, dan krisis pangan akibat rusaknya ekosistem laut.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Dunia di Ambang Krisis, Tinggi Permukaan Laut Naik 2 Kali Lipat dalam 10 Tahun
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Wakil Ketua Komisi I DPR RI mendesak pemerintah RI bersikap tegas usai aktivis dan jurnalis Indonesia ditangkap Israel saat menjalankan misi kemanusiaan di perairan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Indonesia
Indonesia Turunkan Karhutla 86 Persen, Menhut RI Dorong Pengakuan Hutan Adat di Forum PBB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap Indonesia berhasil menekan karhutla hingga 86 persen dalam satu dekade terakhir saat forum PBB di New York.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
Indonesia Turunkan Karhutla 86 Persen, Menhut RI Dorong Pengakuan Hutan Adat di Forum PBB
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Bagikan