Bangun Sekolah hingga Jalan Raya, Ketahui Lebih Jauh Manfaat Membayar PBB

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Januari 2025
Bangun Sekolah hingga Jalan Raya, Ketahui Lebih Jauh Manfaat Membayar PBB

Ilustrasi pajak. (Foto: Pexels/Kaboompics.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Membayar pajak merupakan salah satu bentuk kepatuhan seseorang sebagai warga negara. Salah satu bentuk pajak yang paling potensial adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dilansir laman pajakku, objek PBB merupakan tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Ketentuan pajak sendiri diatur dalam peraturan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selain itu PBB juga diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca juga:

Opsen Pajak Kendaraan Baru: Apa Itu dan Bagaimana Cara Perhitungannya?

Ada beberapa kategori alias hal-hal yang bisa dikenai sebagai objek wajib pajak, misalnya rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, jalan tol. Termasuk juga objek seperti sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.

Kemudian, ada hal-hal yang tidak bisa dipungut pajak bumi dan bangunannya seperti hutan suaka alam, hutan lindung, taman nasional, panti sosial, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, bangunan untuk kebudayaan, bangunan pendidikan, dan situs sejarah.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Mulai Tahun Ini, Janda dan Duda Akan Dikenakan Pajak 16 Persen

Dengan mengenali objek wajib pajak, membuat seseorang lebih paham apa kewajibannya. Masyarakat yang memenuhi kewajibannya itu manfaatnya akan kembali ke masyarakat itu sendiri. Ini beberapa manfaat membayar PBB yang akan dirasakan efeknya oleh masyarakat langsung:

Membangun infrastruktur

Dana yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah melalui dana PBB akan dialihkan untuk pembagunan infrastruktur.

Infrastruktur tersebut bisa berupa jalan raya, jalan tol, bantuan pembangunan sekolah hingga pembangunan rumah sakit.

Sebagai tanda kepemilikan properti

Seperti yang diketahui masyarakat yang membayarkan pajaknya, data aktivitas personal termasuk data diri kepemilikan properti tercatat resmi secara administrasi negara.

Mengumpulkan database properti yang dimiliki masyarakat untuk negara

Database ini bisa digunakan dalam perencanaan tata kelola perkotaan, pengembangan infrastruktur, analisis ekonomi dan pengambilan keputusan lainnya. (Tka)

#Pajak #PBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
PBB Ungkapkan Duka Bencana Sumatera, Siap Dukung Upaya Kemanusiaan
PBB, kata Dujarric, terus berkomunikasi dengan otoritas negara-negara terdampak dan siap membantu operasi penyelamatan maupun respons tanggap bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
PBB Ungkapkan Duka Bencana Sumatera, Siap Dukung Upaya Kemanusiaan
Indonesia
Turut Berduka Atas Banjir Sumatera, Sekjen PBB Tawarkan Bantuan Tanggap Bencana
PBB menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
Turut Berduka Atas Banjir Sumatera, Sekjen PBB Tawarkan Bantuan Tanggap Bencana
Indonesia
Disebut PBB Jakarta Berpenduduk 42 Juta, Gubernur Pramono: Angka Itu Aglomerasi Jabodetabek
Gubernur DKI Pramono Anung menolak laporan PBB yang menyebut populasi Jakarta hampir 42 juta jiwa. Angka tersebut berasal dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Disebut PBB Jakarta Berpenduduk 42 Juta, Gubernur Pramono: Angka Itu Aglomerasi Jabodetabek
Indonesia
PBB Sebut Populasi Jakarta Capai 42 Jiwa, Dukcapil DKI Beri Klarifikasi
Dukcapil DKI meluruskan data PBB soal populasi Jakarta 42 juta jiwa, menjelaskan perbedaan data de facto dan de jure. Penduduk resmi Jakarta tercatat 11 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 November 2025
PBB Sebut Populasi Jakarta Capai 42 Jiwa, Dukcapil DKI Beri Klarifikasi
Indonesia
Tak Terima Jakarta Jadi Kota Terpadat Dunia, Pemprov DKI Sebut Harusnya Peringkat 30
Berdasarkan laporan PBB, jumlah penduduk yang tinggal di ibu kota Indonesia saat ini mencapai 41,9 juta jiwa.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Tak Terima Jakarta Jadi Kota Terpadat Dunia, Pemprov DKI Sebut Harusnya Peringkat 30
Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
Proses Pemilihan Sekjen PBB Dimulai, Negara Anggota Diminta Calonkan Perempuan
PBB juga menjabarkan prosedur pemilihan yang harus diikuti dalam beberapa bulan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Proses Pemilihan Sekjen PBB Dimulai, Negara Anggota Diminta Calonkan Perempuan
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Bagikan