Bangun Sekolah hingga Jalan Raya, Ketahui Lebih Jauh Manfaat Membayar PBB


Ilustrasi pajak. (Foto: Pexels/Kaboompics.com)
Merahputih.com - Membayar pajak merupakan salah satu bentuk kepatuhan seseorang sebagai warga negara. Salah satu bentuk pajak yang paling potensial adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dilansir laman pajakku, objek PBB merupakan tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Ketentuan pajak sendiri diatur dalam peraturan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu PBB juga diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca juga:
Opsen Pajak Kendaraan Baru: Apa Itu dan Bagaimana Cara Perhitungannya?
Ada beberapa kategori alias hal-hal yang bisa dikenai sebagai objek wajib pajak, misalnya rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, jalan tol. Termasuk juga objek seperti sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
Kemudian, ada hal-hal yang tidak bisa dipungut pajak bumi dan bangunannya seperti hutan suaka alam, hutan lindung, taman nasional, panti sosial, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, bangunan untuk kebudayaan, bangunan pendidikan, dan situs sejarah.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Mulai Tahun Ini, Janda dan Duda Akan Dikenakan Pajak 16 Persen
Dengan mengenali objek wajib pajak, membuat seseorang lebih paham apa kewajibannya. Masyarakat yang memenuhi kewajibannya itu manfaatnya akan kembali ke masyarakat itu sendiri. Ini beberapa manfaat membayar PBB yang akan dirasakan efeknya oleh masyarakat langsung:
Membangun infrastruktur
Dana yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah melalui dana PBB akan dialihkan untuk pembagunan infrastruktur.
Infrastruktur tersebut bisa berupa jalan raya, jalan tol, bantuan pembangunan sekolah hingga pembangunan rumah sakit.
Sebagai tanda kepemilikan properti
Seperti yang diketahui masyarakat yang membayarkan pajaknya, data aktivitas personal termasuk data diri kepemilikan properti tercatat resmi secara administrasi negara.
Mengumpulkan database properti yang dimiliki masyarakat untuk negara
Database ini bisa digunakan dalam perencanaan tata kelola perkotaan, pengembangan infrastruktur, analisis ekonomi dan pengambilan keputusan lainnya. (Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan

Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan

Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai

Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

Armada Global Sumud Flotilla Diserang Israel, PBB Ingatkan Keselamatan Aktivis Kemanusian

Israel Blokade Armada Global Sumud, Komisi I DPR: Serangan Terhadap Nilai-Nilai Kemanusiaan

Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD

Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Pulang dari Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Bawa Oleh-Oleh Investasi Rp 380 Triliun hingga 30 Ribu Benda Bersejarah

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Serang Pengakuan Negara Palestina di Forum PBB, Disambut Sorakan dan Aksi Walk Out
