Banding Ditolak, Jessica Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/7). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Dengan demikian, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Jessica 20 tahun penjara tetap berlaku.
Majelis hakim banding yang terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana KK Atmadja ini juga menetapkan supaya terdakwa Jessica tetap ditahan.
"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/3016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir membacakan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang dikeluarkan 7 Maret lalu, di Jakarta, Senin (13/3).
Sementara itu ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan merasa sedih dengan ditolaknya permohonan banding kliennya, tapi ia tidak kaget dengan keputusan majelis hakim karena sudah bisa menduga.
Meski demikian, Otto mengaku masih menaruh harapan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Saya sih kayak dulu-dulu (kasus-kasus yang pernah ditangani) tidak pernah berharap banyak, saya hanya berharap di MA," ujar Otto.
"Saya punya pengalamanlah, alasan khusus, satu-satunya harapan kita MA. Banyak faktorlah. Sulit saya jelaskan," ujarnya menambahkan.
Kasus ini menjadi sorotan media nasional dan internasional. Berawal dari pertemuan Jessica dan Wayan Mirna Salihin, yang merupakan sahabat sekaligus korban, sesama alumnus Billy Blue College, Australia pada Januari 2016 lalu.
Pertemuan berlangsung di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mirna ambruk usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica.
Hasil penyidikan polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka, padahal tidak ditemukan bukti kepemilikan racun sianida dan rekaman CCTV yang menunjukkan Jessica menaruh racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Namun demikian, Majalis Hakim yang diketuai Kisworo memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP pada sidang 27 Oktober 2016. (Abi)
Untuk membaca berita-berita sebelumnya tentang kasus Jessica Kumala Wongso baca di sini: Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik