Banding Ditolak, Jessica Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 13 Maret 2017
Banding Ditolak, Jessica Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/7). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Dengan demikian, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Jessica 20 tahun penjara tetap berlaku.

Majelis hakim banding yang terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana KK Atmadja ini juga menetapkan supaya terdakwa Jessica tetap ditahan.

"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/3016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir membacakan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang dikeluarkan 7 Maret lalu, di Jakarta, Senin (13/3).

Sementara itu ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan merasa sedih dengan ditolaknya permohonan banding kliennya, tapi ia tidak kaget dengan keputusan majelis hakim karena sudah bisa menduga.

Meski demikian, Otto mengaku masih menaruh harapan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Saya sih kayak dulu-dulu (kasus-kasus yang pernah ditangani) tidak pernah berharap banyak, saya hanya berharap di MA," ujar Otto.

"Saya punya pengalamanlah, alasan khusus, satu-satunya harapan kita MA. Banyak faktorlah. Sulit saya jelaskan," ujarnya menambahkan.

Kasus ini menjadi sorotan media nasional dan internasional. Berawal dari pertemuan Jessica dan Wayan Mirna Salihin, yang merupakan sahabat sekaligus korban, sesama alumnus Billy Blue College, Australia pada Januari 2016 lalu.

Pertemuan berlangsung di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mirna ambruk usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica.

Hasil penyidikan polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka, padahal tidak ditemukan bukti kepemilikan racun sianida dan rekaman CCTV yang menunjukkan Jessica menaruh racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.

Namun demikian, Majalis Hakim yang diketuai Kisworo memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP pada sidang 27 Oktober 2016. (Abi)

Untuk membaca berita-berita sebelumnya tentang kasus Jessica Kumala Wongso baca di sini: Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

#Sidang Jessica #Jessica Kumala Wongso #Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan