Bandel tak Pakai Masker, Warga di Johar Baru Disanksi Baca Pancasila dan Al Fatihah


Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Raden Muhammad Jauhari. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Sejumlah orang terjaring operasi yustisi aparat gabungan di wilayah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka melakukan pelanggaran karena nekat tak patuh protokol kesehatan padahal angka penyebaran kasus di wilayah Jakarta, sangat tinggi.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Raden Muhammad Jauhari menuturkan, ada 17 orang yang dihukum karena melanggar.
Baca Juga
Pengamat: Ketidakadilan PSBB akibat Tekanan Pemerintah Pusat ke Anies
"Dua orang membayar denda administrasi dan 15 diminta membersihkan fasilitas umum;" jelas Jauhari di kawasan Pasar Blok B Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Sementara itu, Jauhari menuturkan, ada teguran yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang diberikan tugas mengawasi protokol kesehatan.
"Peneguran dilakukan Pasar, kawasan parkir stasiun dan ojek pangkalan. Total 223 teguran," ungkap Jauhari.

Jauhari menjelaskan, operasi yang melibatkan ratusan personel gabungan ini didampingi tim pengawas dari Kejaksaan dan pengadilan Negeri Jakpus. Adapula bantuan dari ormas dan tokoh masyarakat.
Sementara itu, di kawasan Johar Baru, para pelanggar protokol kesehatan dihukum mengucapkan Pancasila dan melafalkan Al Fatihah. Uniknya, sebagian diantara mereka tak hafal dan keteteran ketika mengucapkan lima sila Pancasila.
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi menuturkan, ada 17 pelanggar yang diberikan sanksi sosial dan satu membayar denda.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan, di wilayah Polda Metro Jaya sejak 14 September sampai Rabu (16/9) sudah 2.971 orang yang ditegur karena melanggar.
Lalu, sanksi sosial ada 6.279 dan denda 484 orang. Hampir semua daerah yang ditindak merata di sejumlah wilayah Polda Metro Jaya.
"Total sanksi ini 9.734 orang. Dan nilai denda cukup besar yaitu Rp 88.665.000. Ini mobile ya. Hampir semua merata. Karena kami serentak melakukan operasi di wilayah Polda Metro. Termasuk wilayah Tangerang, Bekasi dan Depok," terang Nana.

Nana menerangkan, operasi yustisi dilakukan karena perkembangan COVID-19 di DKI sangat tinggi. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Protokol Kesehatan.
"Dari Pemprov DKI jug sudah menentukan pergub baru No 88 yakni ada lembatasan aktivitas selama PSBB. Ini mendasari Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Ada sanksi denda dan sosial. Sosial itu bersih - bersih pakai rompi dan denda Rp.250 ribu untuk sekali pelanggaran," ujar Nana.
Ia menambahkan, jumlah personel yang dilibatkan merupakan gabungan dari TNI, Polri, Pemprov, Kejaksaan dan Pengadilan. Nana menyebut, tujuan operasi agar masyarakat disiplin dan sadar akan bahaya COVID-19.
Baca Juga
Kemenkes Jadi Penyumbang Klaster COVID-19 Terbanyak di Jakarta
"Ada 6.800 personel. 3 ribu Polri, 3 ribu TNI, 700 dari Pemprov, 50 dari Kejaksaan dan 50 dari Pengadilan. Agar masyarakat tau bahaya COVID-19. Ini untuk melindungi masyarakat. Lalu operasi yustisi juga memberikan efek deteren ke masyarakat. Secara humanis, persuasif dan tegas," imbuh dia.
Untuk jangka pendek, Nana menargetkan adanya penurunan penularan seperti kawasan Pasar, terminal, perkantoran dan tempat lainnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan

Polisi Waspadai Aksi Serangan Susulan Gangster Motor ke Warga Kramat Pulo Senen

Kronologis Pekerja Proyek Tewas dalam Bentrokan dengan Warga di Kebon Kacang
Rawan Tumbang, 10 Ribu Lebih Pohon di Jakarta Pusat Dipangkas

Mie ayam enak di Benhil, Ada 3 Rekomendasi Terbaik

Perusahaan Animasi di Menteng Eksploitasi Karyawan Jam Kerja Sampai Subuh

Walkot Jakpus Pastikan Panitia Kontes Kecantikan Transgender Bakal Kena Sanksi

Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana Kontes Transgender di Hotel Jakpus

Hari Ini, Siswa Sekolah Jakarta Pusat Dekat KPU-Bawaslu Belajar di Rumah

Gibran Mangkir Panggilan Bawaslu Jakpus Terkait Kasus Bagi-Bagi Susu Gratis di CFD
